Tekong TKI Ilegal di Batam Ini Sudah 2 Kali Dipenjara Kasus yang Sama

Tekong TKI Ilegal di Batam Ini Sudah 2 Kali Dipenjara Kasus yang Sama

Jimmy saat Konfrensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2019). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam- Dua kali dipenjara karena jadi tekong TKI Ilegal tak membuat Purwanto alias Jimmy jera. Ia kembali ditangkap anggota dari Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (16/11/2019) malam di kawasan Sei Panas. Kali ini Ia ditangkap karena akan menyelundupkan 7 orang TKI ilegal ke Malaysia.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan Jimmy merupakan 'pemain lama'. "Dia ini sudah yang ketiga kalinya ditangkap dengan kasus yang sama, dia pemain lama," ujarnya, Senin (18/11/2019).

Jimmy sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara dengan kasus yang sama. Namun dia mendapat potongan masa tahanan dan remisi, sehingga hanya menjalani hukumannya 1,5 tahun.

"Kali ini hukumannya mungkin akan lebih berat, karena dia sudah berulang kali melakukan hal serupa," ucap Arie.

Modus yang dilakukan Jimmy, korban diberangkatkan dengan sistem hutang untuk pengurusan dokumen-dokumennya.  "Dari kegiatan itu, pelaku mendapatkan Rp 500 ribu perorangnya kalau korban berhasil diseberangkan ke negara tetangga," kata Arie.

Pada saat penangkapan, korban dan pelaku ditemukan dengan waktu dan tempat yang berbeda. Pelaku ditangkap di Sei Panas, beberapa jam setelah para korban diamankan dari rumah pelaku di Perumahan Bambu Kuning, Blok B 27 no 21, Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji, Batam.

Para korban ini berasal dari Kupang 4 orang, Lombok 1 orang, Manado 1 orang dan Surabaya 1 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu handphone dan beberapa buah paspor. "Paspor ini bukan semua milik ke 7 korban, tapi paspor yang orangnya sudah diberangkatkan sebelumnya," ungkap Arie.

Arie menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari pihak kepolisian di Sulawesi Utara (Sulut). Mereka mengatakan bahwa ada salah satu keluarga korban yang melaporkan bahwa keluarganya berada di Batam dan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal.

"Berdasarkan informasi dari Polda Sulut itu, kami langsung bergerak ke lokasi dan menemukan 7 perempuan ini di rumah tersebut," ujar Arie

Saat ini polisi juga sedang mengejar tersangka lainnya insial J,Y dan E. Atas perbuatannya Jimmy dijerat pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews