Penderita Sipilis di Sulawesi Ini Bunuh Pacarnya Gegara Ogah Diajak Bercinta

Penderita Sipilis di Sulawesi Ini Bunuh Pacarnya Gegara Ogah Diajak Bercinta

Bram dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Liputan6.com)

Sultra - Rahmad alias Bram (23), seorang pekerja tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara nekat menikam kekasihnya, N (17), siswi SMA lantaran korban datang terlambat saat keduanya janjian bertemu dan menolak diajak bercinta.

Pelaku menikam kekasihnya hingga mengalami 7 luka tusuk. Dua luka parah di dada dan punggung, menyebabkan korban meninggal di tengah perkebunan sawit di Desa Pariama, Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Rabu (6/11).

Setelah menikam kekasihnya hingga tewas, mayatnya dibuang di dalam parit. Pelaku panik, meski korban sudah ditikam beberapa kali, dia sempat bangkit berusaha lari.

Keduanya baru berkenalan dan berstatus pacaran selama dua pekan, sebelum aksi pembunuhan itu terjadi. Seorang rekan korban, mempertemukan keduanya pada salah satu tempat di Konawe Utara.

Selama pacaran dua minggu, Bram harus bolak-balik lokasi tambang yang cukup jauh untuk bertemu N yang masih kelas 2 SMA Konawe Utara. Padahal, rute lokasi tambang dan pemukiman warga cukup menguras tenaga jika ditempuh dengan kendaraan roda dua.

Jauhnya jarak, menjadi salah satu alasan Bram tega menghabisi N. Sebab, selain sering dibuat menunggu, korban selalu menolak ajakan bercinta dari Bram.

Saat di depan penyidik Reskrim Polres Konawe, dia mengakui selain sering datang terlambat, korban juga menolak ajakan bercinta dan ciuman.

"Sebelum saya bunuh, dia memang menolak dicium di tengah kebun sawit, padahal kita kan pacaran," ujar Bram di Polsek Konawe, Sabtu (16/11).

Dia melanjutkan, sebelum menghabisi nyawa N sekitar pukul 21.22 WITA, siang itu dia mengajak N jalan-jalan. Padahal, lokasi rumah N dan tempat pertemuan mereka, sekitar 10 kilometer lebih.

Saat bertemu di depan sekolah, N diajak ke indekos. Namun dia menolak dan ngambek.

Kemudian terjadilah pertengkaran antara keduanya. N memaksa balik ke rumah dengan menggunakan motor, sedangkan pelaku mengikuti dari belakang.

Saat sudah berada di tengah perkebunan sawit, pelaku sempat memaksa korban untuk mencium. Namun korban menampar pelaku.

Saat itulah, pelaku naik pitam dan langsung memeluk dan menikam korban berkali-kali. Korban yang sempat berteriak kesakitan di tengah perkebunan sawit, menyebabkan pelaku panik.

"Saya tikam berkali-kali, kemudian saya dorong korban dalam parit yang hanya berjarak 3 meter dari tempat saya tikam," terangnya.

Keesokan harinya, Kamis (7/11), korban pembunuhan ini ditemukan tergeletak di dalam parit oleh keluarganya yang datang dari sejumlah lokasi di Konawe Utara. Keluarga korban turun mencari setelah korban tak pulang semalam.

 

Bram Kena Penyakit Raja Singa

Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, Tim Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan pelaku. Namun, pelaku beralibi bukan dia yang membunuh korban.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahmat Zam-zam menyatakan, pelaku akhirnya diamankan di Polsek Langgikima untuk diperiksa. Selanjutnya, polisi mengejar barang bukti.

"Anggota kami mengejar, kami dapatkan pisau pelaku yang dipakai menikam, pisau kuningan. Dititip di rumah salah satu rekannya," ujar Iptu Rahmat Zam-zam.

Pisau ini disembunyikan di rumah rekannya yang bernama John. Cara ini dilakukan Bram agar barang bukti tidak ditemukan polisi.

Setelah ditangkap, Bram mengaku menderita penyakit sipilis atau populer disebut raja singa. Sipilis adalah sejenis infeksi pada alat vital pria karena kurang menjaga kebersihan.

Biasanya, sipilis diderita oleh pria yang kerap berganti pasangan tanpa peduli kebersihan. Jika seseorang sudah mengidap sipilis, AIDS akan menjadi ancaman setelahnya.

"Waktu anggota periksa celana pelaku, menemukan ada bekasnya," ujar Ipda Rahmat Zam-zam.

Saat di Polres Konawe, Bram hanya berbicara dengan suara kecil saat ditanya sejumlah wartawan. Dia tak berani mengangkat muka, hanya berbicara dengan suara agak nyaring ketika disuruh polisi.

Setelah membunuh korban, Bram sempat melarikan diri dan bersembunyi. Terungkap, selama bersembunyi dari polisi, dia berusaha mencari alibi.

"Pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider pasa 340 KUHP atau undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Rahmat Zam-zam.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Namun jika diringankan pengadilan, pelaku ditahan minimal 10 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews