Balai Karantina Bakar Makanan dan Tumbuhan Ilegal Tegahan Penumpang Kapal

Balai Karantina Bakar Makanan dan Tumbuhan Ilegal Tegahan Penumpang Kapal

Sejumlah bahan makanan ilegal hasil tegahan penumpang kapal sebelum dimusnahkan di Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Ratusan kilogram bahan olahan hewan dan tumbuhan ilegal dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tanjungpinang, Jumat (8/11/2019).

Bahan makanan olahan dan tumbuhan itu merupakan hasil tegahan bawaan penumpang yang berasal dari Singapura, Malaysia dan China. Bentuknya beragam seperti sosis, sayuran maupun daging.

Kasi Karantina Tumbuhan, Khalid Daulay mengatakan, pemusnahan barang-barang itu dilakukan karena berpotensi membawa hama atau penyakit terhadap hewan dan tumbuhan.

"Media pembawa hasil pertanian atau hewan masuk ke Tanjungpinang tanpa adanya dokumen resmi, dikhawatirkan akan membawa penyakit dan hama," sebutnya.

Prosesi pemusnahan makanan dan tumbuhan ilegal di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, adapun barang yang dimusnahkan itu berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 70,098 kilogram, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 34,829 kilogram dan 30 batang tumbuhan.

"Hasil tumbuhan 32 batang dan 196 kilogram, serta buah-buahan sejumlah 13 kg yang berasal dari Singapura, Malaysia dan China," sebutnya.

Khalid menyebutkan, Kepri merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. 

Kedekatan geografis ini selain memberikan keuntungan baik secara ekonomi maupun sosial juga mempunyai beberapa kerugian.

Salah satunya adalah wilayah Kepulauan Riau menjadi salah satu tempat pemasukan barang ilegal media pembawa dan media pembawa ilegal.

"Pemusnahan yang kita lakukan  merupakan salah satu langkah dalam menjaga wilayah Kepri agar senantiasa bebas dari penyakit yang belum ada," jelasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews