Dishub Kepri Diminta Terapkan PM 118/2018 Mulai Januari 2020

Dishub Kepri Diminta Terapkan PM 118/2018 Mulai Januari 2020

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri mengadakan diskusi publik bersama Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam dan Kepri, di Pasifik Hotel Batu Ampar (Foto:Diah/Batamnews)

Batam - Pemerintah akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Nomor 118/2018 dan menghentikan PM Nomor 108/2017, yang mengatur tentang angkutan sewa khusus, mulai Januari 2020 mendatang.

Sebagai bentuk sosialisasi terhadap PM 118 sendiri, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri mengadakan diskusi publik bersama Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam dan Kepri, di Pasifik Hotel Batu Ampar.

Kasubdit Angkutan Perkotaan di Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Wahyu Hapsoro mengatakan, sosialisasi ini bukan pertama kalinya dilakukan di Batam. Belum lama ini dirinya mengaku juga pernah melakukan pertemuan di Batam Centre.

"Sosialiasasi untuk penegakkan hukum berakhir pada Desember ini, dan di Januari 2020 kita sudah mulai melakukan penindakan hukum. Karena jika tidak diterapkan akan dikenakan sanksi," kata Wahyu, Kamis (7/11/2019).

Di Kepri sendiri hingga saat ini, Dinas Perhubungan masih menerapkan dasar hukum PM 108 dan bahkan baru akan mulai melakukan sosialisai Operational Data Store (ODS) dengan mengandalkan data pengemudi dari aplikator maupun pemilik usaha.

Diterapkannya PM 108 dan sistem ODS di Kepri, disebut karena permintaan dari badan usaha sendiri. Padahal aturan PM 118 sudah diterbitkan sejak 2 tahun lalu.

Wahyu berharap, aturan ini akan menuju ideal jika dari dua sisi, pemerintah dan operator driver online berjalan dengan aturan yang ada. Dimana proses hukum sudah mengacu pada PM 118, yang dihadirkan guna memberhentikan PM 108 yang selama ini masih digunakan di daerah tertentu.

"Kami telah mengikuti perkembangan di Batam. Kendalanya dikarenakan setiap daerah memilki karakteristik berbeda. Di beberapa daerah sudah berjalan baik semoga di Batam juga begitu," ucapnya.

Dalam hal ini, Wahyu juga turut mengingatkan Dishub Kepri untuk tenggat waktu penggunaan aturan PM 108 tahun 2017 tersebut. Adanya PM 118 tersebut diharapkan bisa menjadi solusi bagi driver online terutama terkait keluhan suspend yang selama ini dialami.

Nantinya suspend akan dibagi kedalam tiga kategori. Yakni ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan tingkat kefatalan kesalahan yang dilakukan pengemudi.

Sementara itu, Ketua Umum ADO Kepri, Faeri Nurhadi menilai, Dishub Kepri selama ini acuh terhadap driver online, dan tak pernah melakukan sosialisasi. Termasuk aturan yang akan diberlukukan. Maka mereka pun menolak diberlakukannya ODS karena dinilai merugikan driver.

"Bukan kurang, tapi tidak ada sosialisasinya. Di PM 118 yang ada hanya OSS (Online Single Submission) bukan ODS. Kalau ODS diterapkan tidak adil, kami menolak adanya ijin prinsip," ucapnya

ADO  berharap supaya pemerintah daerah dalam hal ini Dishub Kepri segera melakukan penerapan PM 118 tahun 2018 untuk segera membuka pendaftaran bagi driver online diluar yang tergabung dengan badan usaha yang sudah ada. Hal ini menyangkut dalam proses perizinan melalui OSS.

Dengan tidak adanya sikap pihak Dishub Kepri untuk melakukan sosialisasi perihal PM 188, mereka juga meminta Dirlantas Polda Kepri, agar memberi para driver online ruang dan kesempatan supaya proses hukum legalisasi driver online secara perseorangan maupun UMKM bisa selesai sesuai agenda Januari 2020.

"Agar bisa melindungi kami, sehingga para driver online bisa mencari nafkah bersama konvensional saling menjaga dan tidak ada lagi perselisihan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews