Kriminalisasi Terhadap TV Kabel di Kepri Dinilai Langgar UU Penyiaran

Kriminalisasi Terhadap TV Kabel di Kepri Dinilai Langgar UU Penyiaran

Para perwakilan TV Kabel memberikan press rillis di Batam (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam - Asosiasi TV Kabel Indonesia menilai pengusaha ataupun pemilik industri televisi telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 
tentang penyiaran. Dimana dibenturkan dengan undang-undang tentang hak cipta.

Hal tersebut disampaikan oleh tiga perwakilan pengusaha TV Kabel, yang bernaung di bawah Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI), Asosasi Gabungan Operator Televisi (GOTV) Kabel Indonesia dan Indonesian Cable Television Association (ICTA).

Sekretaris GOTV, Chandi Sinaga mengatakan, kondisi saat ini sudah terjadi konglomerasi media dalam bidang penyiaran. Dan sudah tidak menjunjung tinggi asas, tujuan, fungsi dan arah sistem penyiaran Indonesia sesuai dengan UU penyiaran.

"Konglomerasi yang kami maksud adalah MNC Group, Emtek Group, Transcorp Group dan VIVA Group. Hal ini terbukti dengan terpusatnya kepemilikan dan kepemilikan silang lembaga penyiaran oleh beberapa konglomerasi media Indonesia," ujarnya di Batam Centre, Rabu (30/10/2019).

Konglomerasi media ini kata Chandi dibuktikan dengan tindakan para pihak perusahan industri media yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap 15 TV berlangganan di Kepri. Dengan dalil melakukan komersialisasi siaran free to air (Televisi Swasta) yang tergabung dalam group konglomerasi media yang mereka miliki.

Padahal menurut mereka dalam Undang-undang Penyiaran sudah mengatur tentang pentingnya pendistribusian informasi kepada seluruh rakyat Indonesia terutama di wilayah pedalaman dan wilayah-wilayah perbatasan Republik Indonesia yang belum terjangkau oleh TV Publik maupun TV Swasta.

“Dan dalam Pasal 26 ayat (2) Poin (b), UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah sangat jelas disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan setidaknya menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik atau TV Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta dalam hal ini TV Swasta,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vice President ICTA Sumatera, Adnan Adhan menyatakan adanya permasalahan ini berawal dari EMTEK Group melalui PT. Indonesia Entertainment Group (IEG) memberikan kuasa dengan memberikan Surat Penunjukkan kepada PT. Berlian Hitam Zhou atau Diamond World, yang diketahui dimiliki oleh Andi Kusuma.

Penunjukkan ini berkaitan hak menjadi distributor, untuk siaran SCTV dan Indosiar kepada beberapa UKM TV berlangganan.

PT. Berlian Hitam Zhou yang dalam data Kemenkominfo RI tercatat memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Melalui Satelit, namun terdapat informasi bahwa Kemenkominfo RI telah mencabut IPP PT. Berlian Hitam Zhou karena tidak membayar kewajiban kepada Negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Atas dasar surat penunjukan tersebut, PT. Berlian Hitam Zhou melakukan tindakan hukum dengan mengirimkan surat somasi-somasi kepada sebagian besar UKM TV Kabel di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Selain itu pihaknya mengaku menemukan kejanggalan mengenai pelaporan yang sengaja dilakukan, demi menguasai pasar di wilayah perbatasan NKRI.

"Kehadiran kami sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), juga sudah diatur sedemikian rupa di dalam UU Penyiaran. Yang mana praktek kotor ini, dengan sengaja mengkriminalisasi kami dengan dalil melakukan komersialisasi siaran free to air (Televisi Swasta)," kata dia.

Untuk itu, pihaknya meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk memberikan peringatan tegas kepada para konglomerasi media penyiaran di Indonesia.

Dan juga meminta agar segera menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia bahwa TV berlangganan baik melalui kabel dan satelit yang sudah memiliki Izin IPP ketika menayangkan siaran free to air (TV Swasta) bukan merupakan pelanggaran hukum.

“Harapan kita demikian, karena kami sudah miliki IPP,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews