Pengguna Cadar Bakal Dilarang Masuk ke Instansi Pemerintah

Pengguna Cadar Bakal Dilarang Masuk ke Instansi Pemerintah

Ilustrasi. (foto: The Independent)

Jakarta - Kementerian Agama berencana bakal melarang pengguna cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Wacana ini muncul setelah insiden penusukan yang menimpa mantan Menkopolhukam Wiranto, beberapa waktu lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul disitat dari CNN Indonesia, Kamis (31/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Fachrul kembali menegaskan langkah ini dipertimbangkan Kemenag karena semakin banyak pengguna niqab yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna niqab yang menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

"Kita ingin memberikan kejelasan itu bulan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang," tuturnya.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan niqab hanya budaya beberapa suku di Arab Saudi yang sudah mulai ditinggalkan. Malah saat ini, klaimnya, pengguna niqab lebih banyak di Indonesia.

Fachrul bahkan secara ekstrem menegaskan tak ada aturan jelas tentang kewajiban memakai cadar alias niqab.

"Bahwa niqab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai niqab, tapi juga tidak ada yang melarang, tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakain niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," tutur dia.

Fachrul berpesan agar para imam yang datang pada kesempatan itu untuk berkenan menjelaskan ke para jemaah terkait langkah pemerintah tersebut. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews