Belanda Resmi Larang Pemakaian Cadar

Belanda Resmi Larang Pemakaian Cadar

Ilustrasi.

Amsterdam - Pemerintah Belanda melarang pemakaian cadar di fasilitas gedung dan transportasi publik. Larangan mulai berlaku per 1 Agustus 2019.

Di Negeri Kincir Angin hanya sebagian kecil perempuan Muslim yang memakai cadar. Dari 17 juta orang total penduduk, sekira 200-400 wanita merupakan pemakai cadar.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda. Mereka menyatakan, bagi individu yang melanggar aturan akan didenda sebesar 150 Euro atau Rp 2,3 juta.

"Mulai saat ini pemakaian cadar yang menutupi seluruh wajah dilarang di fasilitas pendidikan, gedung publik, rumah sakit, dan transportasi publik," sebut keterangan Kemendagri Belanda seperti dikutip dari AFP, Jumat (2/8/2019).

Di samping cadar, pemakaian helm full face, atau penutup wajah lainnya  tempat-tempat publik juga dilarang. Meski demikian, pemakaian cadar atau benda lain yang membuat wajah tak terlihat, diperbolehkan di jalanan umum.

Legalisasi larangan cadar disetujui oleh parlemen Belanda pada Juni 2018. Usulan larangan sendiri, disampaikan politikus sayap kanan radikal, Geert Wilders pada 2005 lalu.

"Saya percaya kini kami harus mencoba mencoba melangkah ke depan," sebut Wilders merespons diberlakukan larangan cadar.

Sebelum Belanda, beberapa negara Eropa seperti Prancis, Belgia, Denmark, dan Austria terlebih dulu memberlakukan larangan serupa.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews