KPID Kepri Tunggu Revisi UU Penyiaran ke Era Digital

KPID Kepri Tunggu Revisi UU Penyiaran ke Era Digital

Ilustrasi.

Batam - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri terus melakukan perubahan pada media penyiaran. Pergerakan tekonologi begitu pesat membuat mereka mengambil langkah cepat dalam menyiapkan transformasi media penyiaran yang ada di Kepri.

Penyiaran televisi kini disiapkan melakukan uji coba transformasi. Ketua KPID Kepri, Henky Mohari membeberkan ada 11 Tv lokal di Kepri yang sudah melakukan perubahan tersebut.

"Pemerintah sebenarnya sudah duluan uji coba penyiaran digital. Kalau masyarakat Batam sudah menggunakan Tv digital atau set up box harusnya sudah bisa menangkap ada 11 channel Tv lokal kita yang sudah masuk media digital," Kata Henky dalam diskusi ringan Batamnews bertema Efektifitas UU Penyiaran di Perbatasan, Rabu (30/10/2019).

Untuk beralih ke digital, Infonesia, terutama di wiliayah perbatasan seperti Kepri masih jauh tertinggal dari negeri tetangga seperti Singapura dan Malaysia, yang seluruh media penyiarannya sudah berbasis digital.

Menurut Henky, lembaga penyiaran sendiri saat ini sudah siap jika harus melakukan peralihan. Baik dari peralatan maupun sumber daya. Hanya saja, masih terkendala regulasi.

"Kita paling masih menunggu revisi UU penyiaran sehingga ada dasar hukum yang kuat untuk pindah ke digital. Saat ini regulasinya masih fokus mengatur ke lembaga di perbatasan," ujarnya.

Regulasi peralihan lembaga penyiaran analog ke digital ini, diharapkan bisa ada secepatnya. Sehingga masyarakat bisa dapat kualitas siaran yang bagus dengan media digital.  

Peralihan lembaga penyiaran dari analog ke digital ini, dinilai juga akan memberikan efisiensi pasar industri media penyiaran itu sendiri.

"Dan pemerintah bisa lebih dapat menghemat frekuensi. Nantinya frekuensi itu bisa dimanfaatkan untuk kebencanaan dan komunikasi pemerintah yang lain," ujar Hengky.

(das)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews