Ini Daftar Barang yang Bea Masuk Impornya Naik. Mulai dari Sayur Hingga Kondom

Ini Daftar Barang yang Bea Masuk Impornya Naik. Mulai dari Sayur Hingga Kondom

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor, yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.‎ Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.

‎Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:

  1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20%
  2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
  3. Sosis impor menjadi 30%
  4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30%
  5. Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15%-20%. Ikan sarden dan salmon 15%, sementara ikan tuna 20%
  6. Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15%-20%. Contohnya permen karet impor 20% 
  7. Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20%
  8. Sayuran yang diawetkan 20%
  9. Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15%
  10. Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
  11. Piano termasuk piano otomatis, piano tegak, grand piano 15%
  12. Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15%
  13. Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20%-22,5%
  14. Tas dan aksesoris tas 15-20%
  15. Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5%-15%, sedangkan dari kulit berbulu 15%-20%
  16. T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25%
  17. Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35%
  18. Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 %-25%
  19. Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15%
  20. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10%
  21. Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15%
  22. Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15%
  23. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20%-50 %
  24. Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50%.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews