Polisi Batam Bekuk 6 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Polisi Batam Bekuk 6 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman memberikan keterangan seputar penangkapan enam tersangka narkoba. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Satuan Narkoba Polresta Barelang menangkap enam tersangka yang menjadi bagian sindikat narkotika internasional. Barang bukti 2 kilogram sabu dan 600 gram ganja diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman mengungkapkan enam tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkotika jaringan Malaysia.

Adapun enam orang yang ditangkap adalah Mabrur, Syahputra, Rifka, Aldi, Zulkifli dan Sudi. Keenamnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Tersangka Mabrur kami tangkap lebih dulu pada tanggal 9 Oktober. Dia merupakan TKI ilegal yang sering membawa sabu dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tak resmi," kata Abdul Rahman, Jumat (25/10/2019).

Dari tangan Mabrur, petugas mengamankan 2 kilogram sabu. Dia juga mengaku mendapat upah Rp 5 juta untuk menyelundupkan sabu itu.

"Rencananya sabu itu mau dipasarkan di Batam. Kami juga masih memburu satu tersangka berinisial A," imbuh Abdul Rahman.

Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Zulkifli, Rifka, Aldi serta Sudi dimana akan melakukan transaksi di hotel kawasan Nagoya Batam

"Selain 1 kg sabu kita temukan ganja kering seberat 600 kg di kawasan Bengkong," kata Abdul Rahman.

Para tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 112 juncto 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews