Kasus Suap Hakim PTUN Medan

KPK: Kecil Kemungkinan Gatot Tidak Terlibat

KPK: Kecil Kemungkinan Gatot Tidak Terlibat

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa selama 11 jam lebih oleh KPK. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan oleh pengacara dari kantor pengavara OC Kaligis yang bernama Gerry.

"Beliau dicecar 28 pertanyaan. Beliau ditanya soal apakah kenal dengan Gerry? Bagaimana peran dan tugasnya?" kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution saat mendampingi usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015) malam.

Gerry memiliki nama asli Yagari Bhastara Guntur yang baru bekerja di kantor OC Kaligis selama setahun. Saat ditangkap KPK, Gerry mengaku uang suap sebesar USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura bukanlah miliknya.

Tak hanya itu, Gerry juga buka mulut soal Pemprov Sumatera Utara yang memang menyewa jasa kantor OC Kaligis untuk memenangkan gugatan di PTUN Medan melawan Kejati Sumut. Hal itu pula yang akhirnya juga membuat Gubernur Sumur Gatot Pujo Nugroho ikut berurusan dengan KPK.

Namun dalam pemeriksaan pada hari ini status Gatot masih tetap sebagai saksi. Razman pun menegaskan bahwa kliennya yang juga politikus PKS itu tak terlibat suap.

"Jadi intinya Pak Gatot selaku Gubernur haqul yakin bahwa dirinya tak terlibat suap," pungkas Razman yang langsung mendampingi Gatot meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus suap sengketa korupsi dana bantuan sosial. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan Gatot akan diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.

Gatot dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis disebut telah merekrut pengacara kondang OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di provinsi yang dipimpinnya.

Nama Gatot Pudjo Nugroho memang disebut-sebut dalam perkara suap yang berhasil dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (9/7/2015).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahkan menyebut, kecil kemungkinan Gatot tidak terllibat dalam perkara suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan pengacara bernama Yagari tersebut.

"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik," kata Pandu.

Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. "Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan," ujar Pandu.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews