Daerah Tunggu Regulasi Pemangkasan Eselon III dan IV

Daerah Tunggu Regulasi Pemangkasan Eselon III dan IV

Ilustrasi PNS.

Karimun - Rencana pemangkasan Eselon III dan IV untuk penyederhanaan birokrasi oleh Pemerintah Pusat, belum banyak diketahui oleh pemerintahan di daerah.

Di Karimun, pemerintah setempat mengakui sudah mendengar rencana kebijakan itu. Namun regulasi dalam hal itu belum diketahui.

"Sekarang belum. Regulasinya kita belum tahu. Kita tunggu regulasinya lah. Kalu memang ditetapkan maka kita laksanakan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (22/10/2019).

Disebutkan Firman, jika nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat, maka akan berpengaruh secara struktural kelembagaan di daerah.

"Jadinya berpengaruh dan berubah. SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) berubah total," katanya.

Sebab, akan terjadi penghapusan jabatan tertentu. Dimana jabatan struktural yang ada saat ini, akan diganti menjadi pejabat fungsional pelaksana dan fungsional administrasi.

Namun, lantaran belum ada ketetapan terkait wacana tersebut, maka Firman belum dapat memastikan pengaruh bagi pemerintah daerah.

"Kita juga belum tahu tujuannya apa. Mungkin untuk efesiensi tunjangan. Tapi jabatan di fungsional juga ada tunjangan. Regulasinya kita belum tahu," ujar Firman.

Diketahui Jokowi menyinggung penyerderhanaan birokrasi secara besar-besaran dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Jokowi menilai keberadaan eselon I-IV yang ada di kementerian dan lembaga terlalu banyak. Jokowi ingin agar struktur eselonisasi ini disederhanakan.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews