Kuasa Hukum Tahir Ferdian: Itu Bukan Sidang Investasi Bodong Tapi Tudingan Penggelapan

Kuasa Hukum Tahir Ferdian: Itu Bukan Sidang Investasi Bodong Tapi Tudingan Penggelapan

Ilustrasi. (Foto: KAI.or.id)

Batam - Abdul Kodir Batubara selaku kuasa hukum Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng membantah pemberitaan mengenai 'Polisi Jaga Ketat Sidang Terdakwa Investasi Bodong di PN Batam' yang tayang 10 Oktober 2019.

Abdul Kodir menyampaikan pemberitaan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai fakta persidangan.

Dia mengatakan berita berjudul Polisi Jaga Ketat Sidang Terdakwa Investasi Bodong di PN Batam, bukan persidangan tentang investasi bodong.

Persidangan tersebut merupakan persidangan ke-3 adalah perkara dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 26 September 2019.

"Gambar berita tersebut ditampilkan foto klien kami yang pada pada kontennya berita tersebut menceritakan bahwa klien kami tersangkut dengan perkara investasi bodong yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam," kata Abdul Kodir secara tertulis yang diterima redaksi Batamnews pada Selasa (15/10/2019).

Abdul Kodir menyitir isi pemberitaan tersebut bahwa, "Persidangan terdakwa investasi bodong, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Kamis (10/10/2019) pagi... Penjagaan itu karena pada sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan dari korban, yang tidak senang dengan terdakwa... dst."

Dari data yang didapat batamnews, selain investasi bodong yang mana korbannya ada di seluruh Indonesia, Tahir juga terlibat kasus penipuan jual beli jabatan di salah satu perusahaan plastik di Sekupang. Nilai uang dari penipuan itupun tidak sedikit, dari kasus jual beli jabatan di salah satu perusahaan plastik di Sekupang, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 miliar. Belum lagi dengan kasus penipuan lainnya yang ditaksir mencapai hampir triliunan rupiah".


"Adapun fakta yang sebenarnya terjadi klien kami membeli perusahaan PT Taindo Citratama pada tahun 2003 sampai sekarang, yang mana perusahaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga mengambilalih perusahaan tersebut, kemudian klien kami dituduh menggelapkan aset-aset perusahaan," kata dia.

Dia menegaskan bahwa persidangan yang dilangsungkan di PN Batam pada 10 Oktober 2019 tersebut tidak ada kaitannya dengan investasi bodong.

(*)

Catatan redaksi

Dengan dimuatnya hak jawab ini pada rubrik yang sama, dengan porsi yang sama, kami telah menunaikan kewajiban kami untuk memenuhi hak jawab dari Abdul Kodir Batubara selaku kuasa hukum Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng.

Redaksi Batamnews.co.id


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews