Pemicu Kanker, Dinkes Tanjungpinang Pastikan Ranitidin tak Lagi Beredar

Pemicu Kanker, Dinkes Tanjungpinang Pastikan Ranitidin tak Lagi Beredar

Kadinkes Kota Tanjungpinang, Rustam.

Tanjungpinang - Dinas Kesehatan Tanjungpinang memastikan tidak ada lagi penjualan obat Ranitidin di Apotek. Sebelumnya Badan pemeriksa obat dan makanan (BPOM) melarang peredaran Ranitidin.

Obat untuk pengobatan penyakit asam lambung itu juga sudah ditarik pihak distributor. Dinkes sebelumnya melakukan pengecekan di setiap apotek.

"Sesuai imbauan BPOM mengenai penarikan obat itu, kami sudah melakukan pengecekan dan kini sudah tak ada lagi dijual," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/10/2019).

Rustam menjelaskan, obat asam lambung itu ditarik dari peredaran karena terindikasi memicu kanker apabila dikonsumsi secara berlebihan.

"Obat itu tak boleh dikonsumsi secara jangka panjang. Itu pun harus ada resep dokter," sebutnya.

Ia menyebutkan, bahwa distributor obat ranitidin selama ini dari Batam. Untuk di Tanjungpinang ada salah satu apotek ditemukan menjual obat tersebut.

"Sudah kami cek di apotek itu sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Ia menghimbau bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli obat itu agar tidak mengkonsumsinya lagi.

Sebelumnya BPOM memerintahkan penarikan sejumlah produk obat yang mengandung Ranitidin dari peredaran.

BPOM merilis perintah itu pada Jumat, 4 Oktober 2019 lalu. Berdasarkan siaran resmi BPOM, perintah penarikan sejumlah produk obat Ranitidin itu berawal dari peringatan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).

Pada 13 September 2019, lembaga pengawas obat di AS dan Eropa itu mengeluarkan peringatan tentang temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk obat yang mengandung bahan aktif Ranitidin.

NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Sementara menurut hasil studi global, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 nanogram per hari.

Jika dikonsumsi melampaui ambang batas itu secara terus-menerus dalam waktu yang lama, NDMA akan bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews