Fahru Rozi Akan Laporkan Hakim PN Jaksel soal Putusan Mulan Jameela ke MA dan KY

Fahru Rozi Akan Laporkan Hakim PN Jaksel soal Putusan Mulan Jameela ke MA dan KY

ilustrasi.

Jakarta - Peristiwa lolosnya Mulan Jameela ke DPR menggeser dua rekannya di Partai Gerindra, Dapil XI Jabar yaitu Ervin Luthfi dan Fahru Rozi, memasuki cerita baru. Fahru Rozi sebagai kader dipecar, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Fahru mengatakan, PN Jaksel seharusnya menolak gugatan yang dilakukan oleh Mulan Jameela dan lainnya. "Seharusnya persoalan yang berkaitan dengan Pemilu itu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusional," ujarnya, Minggu (6/10/2019).

Ia menyebut, putusan yang dikeluarkan PN Jaksel melebihi kewenangannya. Fahru meyakini bahwa para hakim mengetahui dan mempelajari Undang-undang Pemilu, namun tetap memaksa menyidangkan persoalan tersebut.

"Pemecatan kepada saya karena imbas dari putusan PN Jaksel. Saya menilai hakim mempunyai dua kesalahan dengan mengabulkan tuntutan Mulan Jameela," katanya.

Kesalahan yang pertama, menurutnya adalah tidak memikirkan dampak dari putusan sehingga menurutnya seharusnya hakim memanggil pihak terdampak. "Yang kedua, masalah pemilu ini seharunya selesai di MK," ucapnya.

Ia menilai, putusan hakim PN Jaksel itu betul-betul tidak mempertimbangkan dampak kepada pihak lain. Padahal putusan perdata itu harus benar-benar selesai.

"Kita akan meminta Bawas MA dan KY menyelidiki putusan hakim tersebut," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews