Parkir Khazanah Plaza Legal, Dishub Tertibkan Spanduk Penolakan Segelintir Orang

Parkir Khazanah Plaza Legal, Dishub Tertibkan Spanduk Penolakan Segelintir Orang

Pengelola kawasan Khazanah Plaza memperlihatkan izin pengelolaan parkir (Foto: Batamnews)

Batam - Pemasangan portal parkir di kawasan Pasar Segar dan Dermaga (Khazanah Plaza) Sukajadi resmi dan sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Batam.   

Kuasa Direksi BSA Land - PT.Wahana Karya Cemerlang, Taruli Habeahan yang ditemui Batamnews menampik kabar yang beredar beberapa waktu lalu, terkait adanya beberapa pemilik ruko yang merasa tertipu dengan diberlakukan portal parkir oleh pengelola, Khazanah Plaza Sukajadi.

Pihaknya juga mendengar ada pemilik ruko mengatakan hal itu tidak sesuai dengan janji developer pada awal mula dibangun tempat usaha tersebut, sebenarnya dari awal sudah dijelaskan serta dituangkan dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Taruli menjelaskan, BSA Land selaku pengembang dan pemilik kawasan sudah sejak lama menunjuk PT Khazanah Global Indonesia sebagai pengelola kawasan Komplek Pasar Segar dan Dermaga Sukajadi pada tanggal 1 Oktober 2015 lalu dan sudah diedarkan surat saat itu juga beserta sosialisasi kepeda seluruh penghuni atau pemilik ruko dan kios.

Menurutnya keberadaan pengelolaan parkir profesional ini penting, supaya investasi bisnis di sini bisa terus bertumbuh.

Namun dia menyayangkan, dengan adanya pengelolaan parkir profesional yang jauh lebih baik ini malah ditanggapin tidak baik oleh segelintir orang.

“Mereka mengatakan bahwa kawasan ini bebas parkir. Saya tegaskan sekarang bahwa kami dari pihak developer tidak pernah mengatakan itu. Itu juga dibuktikan dengan perjanjian tertulis, antara developer sebagai penjual dengan pembeli ruko,” ujarnya kepada batamnews, Jumat (4/10/2019).

Taruli mengatakan bahwa, tidak ada dikatakan dalam perjanjian itu bahwa bebas parkir di kawasan itu dan pemilik ruko sudah mengetahui hal itu.

"Jadi begini, kalau mereka pembeli pasti tahu. Tapi kalau mereka hanya penyewa, maka harus cari tahu ke pemilik dan pengelola, mengenai ketentuan yang diatur dalam perjanjian” kata Taruli.

Terkait adanya komplain terkait portal parkir tersebut, Taruli mengatakan memang ada dari beberapa pembeli dan penyewa saja.

“Tapi meskipun penyewa ini nanti jg akan membeli, dia harus tetap ikut ketentuan awal yang terjadi dengan penjual dan pembeli. Tapi ada juga pembeli yang merasa tidak tau juga tentang ketentuan-ketentuan seperti itu,” ungkapnya.

Taruli menyebutkan terkait pemberlakuan parkir komputerisasi (Parkir portal) tersebut, PT Khazanah juga sudah memberikan imbauan dan sosialisasi melalui surat. Khazanah juga sudah memberikan fasilitas khusus berupa parkir gratis, kepada pemilik toko maupun tenant-tenant yang ada di sana.

Sebelumnya parkir berbayar ini juga sudah diterapkan juru parkir (jukir) di kawasan ini, dari Januari 2019 sampai agustus kemaren lebih kurang sudah 8 bulan yang diturunkan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. 

Taruli juga menerangkan terkait surat somasi yang dilayangkan oleh pihak yang menolak, Taruli juga menegaskan bahwa surat itu sudah dibalas. 

Jadi somasi pertama, batas waktunya sekitar 7 hari, kemudian dikirim lagi oleh somasi ke 2 sekaligus terakhir, dan atas somasi tersebut, kami sudah jawab dan suratnya sudah diserahkan ke pihak pengacaranya. 

Jadi kalau dibilang tidak menanggapi,itu tidak benar. Dari balasan itulah yang menanggapi,” ucapnya.

Eka Putra selaku GM PT Khazanah GLobal Indonesia juga menjelaskan, sebelumnya parkir berbayar ini juga sudah diterapkan juru parkir(jukir) di kawasan ini, dari Januari sampai Agustus 2019.

Selama diberlakukan juru parkir (jukir) lebih kurang 8 bulan, ada beberapa masukan dari konsumen dan pemilik tenant kenapa tak menerapkan parkir portal saja.

"Karena konsumen ada yang hanya drop sebentar saja tetap kena tagih juru pakir katanya. Setelah berdiskusi akhirnya kami sebagai pengelola kawasan memutuskan memberlakukan parkir portal komputerisasi (parkir khusus) secara profesional 

yang sebelumnya juga sudah dilakukan beberapa kali survei dari dinas terkait, dan kami juga sudah memberikan imbauan dan mensosialisasikan kepada seluruh pemilik tenant di sini,” terang Eka.

Penerapan parkir portal (parkir khusus) bertujuan menambah rasa aman, lebih rapi dan memberikan tingkat kenyamanan serta keamanan bagi pengunjung ketika memarkirkan kendaraan.

Lahan parkir khusus di kawasan niaga tersebut dikelola oleh jasa pengelola parkir profesional. Profesionalitas menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi perkembangan suatu usaha. 

"Usaha yang dikelola secara profesional, akan memiliki potensi berkembang lebih besar," kata Eka.

Eka menyayangkan seharusnya tidak ada pemilik tenant yang berkeberatan jika lingkungan sekitar usahanya menjadi lingkungan yang nyaman, tertib dan aman.

Sebagai pengelola, pihaknya akan terus berbenah untuk pertumbuhan secara keseluruhan dan di plaza sendiri akan segera dibuat pusat seni dan budaya Indonesia.

"Ini sudah on progress dan ada juga tenant baru yang akan segera launching diakhir tahun ini, eduitainment park (wahana edukasi) pertama di Sumatera di kawasan kita ini sehingga ini sangat berdampak untuk menaikan keramaian di kawasan khazanah Plaza," ujar dia.

Dengan sudah berjalannya sistem portal parkir ini sudah ada lebih dari 300 kendaraan pemilik tenant yang mendaftar untuk fasilitas khusus dan juga bagi pengunjung/konsumen yang hanya drop off juga free 15 menit pertama.

"Memang dalam masa perubahan ini, pasti ada saja yang pro dan kontra. Tapi yang pro, itu berbanding sangat jauh dengan yang kontra. Yang kontra itu hanya sekitar delapan persen saja dan mengatasnamakan warga,” ucapnya.

Sementara itu, Febriansyah warga pemilik ruko berpendapat adanya security parking ini, pihaknya merasa bahwa area Khazanah ini akan lebih tertib dan teratur parkir kendaraannya. 

Terpenting juga adalah rasa aman yang akan lebih besar dari para tenant, kebetulan sudah kasus kehilangan baik motor maupun helm. 

"Selain itu, area di dekat tempat usaha kami juga tidak menjadi pangkalan kendaraan sewa yang akhir-akhir ini semakin mendominasi area parkir tersebut,” terang Febriansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh Rafloni dan Alfian selaku pemilik ruko. Mereka menilai Khazanah Plaza adalah kawasan bisnis yang harus terus tumbuh dan berkembang.

Dengan dikelolanya parkir secara profesional maka kami yakin nilai investasi ruko yang kami miliki akan lebih baik di banding sebelumnya,” ujar mereka.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik, ketika dikonfirmasi juga menegaskan bahwa untuk pengelolaan parkir khusus(parkir portal) di kawasan Khazanah sudah mendapat surat resmi dari Pemerintah Kota Batam. 

“Kami yang sudah mengizinkan pengelola, jadi parkir itu resmi dan sudah ada surat izinnya,” katanya.

Sedangkan untuk penertiban spanduk penolakan yang dibuat oleh beberapa warga yang kontra terhadap parkir portal ini, Alexander menegaskan bahwa itu adalah tugasnya untuk melindungi usaha di bidang parkir.

“Kalau orang pasang spanduk penolakan itu kesannya mencari ribut. Untuk orang yang berusaha pun kan jadi tidak tenang dengan adanya itu,” katanya.

(*)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews