Yasonna Menilai Jokowi Ditekan untuk Mengeluarkan Perpu UU KPK

Yasonna Menilai Jokowi Ditekan untuk Mengeluarkan Perpu UU KPK

Yasonna Laoly.

Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai Presiden Jokowi mengalami tekanan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), namun belum memutuskan mengeluarkan Perpu. Dia menilai, soal sikap mengeluarkan Perpu atau tidak harus sesuai konstitusi.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu bilang, UU KPK belum dinomorkan oleh Presiden Joko Widodo. Tetapi, sudah ada tekanan untuk segera mengeluarkan Perpu.

"Ini kan apanya UU baru begitu, karena ditekan-tekan. Dia ramai kan karena ditekan-tekan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Menurutnya yang menekan presiden untuk mengeluarkan Perpu belum jelas. Yasonna mengutip survei Litbang Kompas bahwa masyarakat setuju dengan revisi UU KPK. Terutama keberadaan Dewan Pengawas disetujui 60 persen.

"Enggak lah, belum jelas, survei kompas mengatakan 60 persen," kata dia.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengingatkan Jokowi soal penerbitan Perpu KPK. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, melakukan revisi kembali UU yang baru disahkan harus melalui Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law kita menyatakan kalau UU anda gak sepakat, masuk itu ke dalam MK. Judicial review disana, bukan dengan Perpu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jumat (27/9/2019).

Dia mempersilakan Presiden Jokowi jika memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan Perpu. Tetapi, lanjut Bambang, DPR juga punya kewenangan sendiri.

"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews