Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu Ganti UU KPK

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu Ganti UU KPK

Presiden Joko Widodo. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Presiden Jokowi mengakui bakal mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang alias Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Jokowi mengatakan, penerbitkan Perppu UU KPK tersebut bakal dipertimbangkan setelah dirinya mendapat masukan dari banyak pihak.

Hal itu dikatakan Jokowi seusai menemui beberapa tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) siang.

Jokowi memastikan segera mempertimbangkan masukkan yang datang dari tokoh-tokoh nasional tersebut.

"Banyak sekali masukkan yang diberikan kepada kami, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu. Tentu saja, ini akan kami segera hitung, kalkulasi," kata Jokowi dilansir Suara.com.

Berkenaan dengan itu, Jokowi memastikan memberikan hasil pertimbangannya itu secepatnya. Pertimbangan tersebut akan disampaikan kepada para tokoh-tokoh nasional yang hadir siang ini.

"Saya sampaikan secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Untuk diketahui, Jokowi menggelar pertemuan dengan beberapa tokoh nasional di Istana Merdeka. Tokoh-tokoh nasional yang hadir diantaranya, Mahfud Md, Romo Franz Magnis Suseno, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim.

Selain membahas terkait Perppu UU KPK, Jokowi bersama tokoh-tokoh nasional tersebut pun turut membahas beberapa situasi nasional terkini.

Misalnya, terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Papua, dan aksi demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews