KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Kock Meng Tersangka Suap Nurdin Basirun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Kock Meng Tersangka Suap Nurdin Basirun

Pengusaha Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Kock Meng (KMN) dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun Gubernur Kepri nonaktif. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Kock Meng selama 40 hari ke depan. 

"Dimulai tanggal 1 Oktober 2019 hingga 9 November 2019," kata Febri, Senin (30/9/2019) malam.

Ia mengatakan, Kock Meng merupakan pihak swasta yang terlibat kasus suap terkait Penerbitan Peraturan Daerag Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri. 

Kock Meng merupakan tersangka baru dalam kasus suap Nurdin Basirun. Kock Meng diduga melakukan penyuapan kepada Nurdin melalui tersangka lainnya yakni Abu Bakar. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews