Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiban Housing

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiban Housing

Marlin Sinambela tersangka utama pembunuhan di Tiban Housing. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Polisi meringkus seorang pria bernama Marlin Sinambela. Hal ini terkait penemuan mayat korban pembunuhan di kawasan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang belum lama ini. Marlin menjadi tersangka utama atas kematian pria tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan menegaskan jika Marlin otak dari aksi pembunuhan terhadap korban bernama Roni Friska Hasibuan tersebut. "Marlin otak pembunuhan itu. Ia kami tangkap di Cileungsi, Bogor saat hendak beli celana, Minggu (17/3/2019)," kata Andri, Senin (18/3/2019).

Baca juga: Polisi Pastikan Identitas Mayat di Semak Mata Kucing Lewat Tes DNA

Mayat Roni ditemukan dengan tangan terikat di kawasan hutan di Tiban Permai atau lebih dikenal dengan Tiban Housing.

Dua rekan tersangka Marlin sudah ditangkap lebih dulu pada dua lokasi berbeda di Batam. Polisi terus melakukan pengembangan hingga mengendus keberadaan Marlin yang berada di Jawa.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Fisik Mayat Mr X di Semak-semak Mata Kucing

Pihaknya masih mendalami motif kasus pembunuhan ini. Hasil autopsi menyebutkan kematian Roni akibat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala dan dada.  Saat ditemukan pada 27 Februari 2019 lalu, mayat Roni mengenakan kemeja bermerek Bonia ukuran M dan kaos dalam bermerek Hings dengan ukuran 33. Mayat tersebut dalam kondisi mengenaskan.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews