Nuryanto Ucapkan Selamat Jabat Ex Officio BP Batam untuk Rudi

Nuryanto Ucapkan Selamat Jabat Ex Officio BP Batam untuk Rudi

Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Diundangkannya PP nomor 62 tahun 2019 oleh MenkumHAM, Yasonna Laoly per 17 September 2019 lalu, maka PP ini pun dinyatakan berlaku. Sebelumnya PP ini sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2019.

PP tersebut mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Di dalamnya disebut Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sesuai syarat yang sudah ditentukan.

Ketua DRPD Kota Batam Nuryanto mengucapakan selamat kepada Walikota Batam Muhammad Rudi.

"Selamat bertugas dan semoga (Muhammad Rudi) dapat bekerja sama," ujar Nuryanto usai dilantik secara defenitif menjadi Ketua DRPD Kota Batam, Senin (23/9/2019).

Nuryanto mengatakan, jika memang sudah ditetapkan pihaknya menunggu pelaksanaan sesuai yang diperintahkan pemerintah pusat. "Ya tinggal menungu pelaksanaan seperti apa kedepan," kata dia.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kalau memang tujuan ex-officio untuk perbaikan Kota Batam lebih baik kedepan, Muhammad Rudi sebagai Wali kota sekarang segera mengeksekusi.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews