Rich Kapital Bantah Tudingan Konspirasi

Proyek Oxley Convention City Batam Mangkrak, Rich Capital Dituntut Rp 204 M

Proyek Oxley Convention City Batam Mangkrak, Rich Capital Dituntut Rp 204 M

Maket proyek Oxley. (foto: ist)

Batam - PT Karya Indo Batam (KIB) meminta Rich Capital Holdings di Singapura untuk mengambil alih pengembangan proyek kawasan terintegrasi dan apartemen di kawasan Sei Panas, Batam Centre.

KIB juga menuntut kompensasi sebesar 20 juta Dolar Singapura, (Rp 204 M lebih) kepada Rich Capital terkait masalah dalam proyek properti raksasa ini. KIB dikabarkan sudah melayangkan surat hukum

Seperti diketahui, KIB dan Oxley Batam Pte Ltd (anak perusahaan tak langsung dari Rich Capital) membentuk mitra kerja selama ini.

Mereka membentuk perusahaan patungan bernnama Oxley Karya Indo Batam (OKIB). OKIB melaksanakan proyek properti terintegrasi di Batam yakni Kota Konvensi Oxley Batam, lokasinya di Simpang empat utama Sei Panas

Pengembangan kawasan seluas dua hektare ini awalnya direncanakan menghadirkan bangunan apartemen, ruko dan perkantoran. Dikabarkan sudah banyak calon pembeli yang berminat dan menyetorkan uang mereka untuk memiliki apartemen di lokasi strategis itu. Namun hingga kini progres pembangunan belum nampak.

KIB menuduh ada konspirasi dan pelanggaran terkait mandat transaksi sehubungan dengan penunjukan perusahaan asosiasi Rich Capital, Rich-Link Construction (RLC), sebagai kontraktor utama proyek itu.

Tuduhan juga terkait dengan pembayaran uang muka $ 2 juta yang dibuat oleh Rich Capital atas nama OKIB kepada RLC.

KIB menuntut pertanggungjawaban atas OKIB dan kompensasi $ 20 juta. Surat-surat tersebut ditujukan kepada Rich Capital, pemegang saham pengendali dan direktur non-independen, Wang Zhenwen, dan RLC.

Dilansir Batamnews dari Straitimes, pihak Rich Capital mengatakan telah mempelajari aturan dan tata hukum di Indonesia.

Mereka lebih memprioritaskan surat resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau otoritas penegak hukum di Indonesia. Sementara surat yang dilayangkan KIB melalui firma hukum tersebut bukan panggilan yang resmi dari pengadilan.

Melalui pengacara Indonesia, Hillman Sembiring Advocates, Rich Capital secara resmi menanggapi surat-surat pada 16 Agustus 2019, menolak dan menyangkal tuduhan konspirasi.

Rich Capital menegaskan bahwa pada 14 Agustus mengumumkan bahwa RLC telah mengembalikan uang muka $ 2 juta, dan menyatakan tidak ada konspirasi atau pelanggaran hukum pidana Indonesia. Perusahaan ini menegaskan bahwa KIB tidak berhak atas restitusi atau kompensasi apa pun.

Secara terpisah pada hari Jumat, Rich Capital menerima pertanyaan dari Bursa Saham Singapura mengenai surat-surat dan status proyek Batam itu.

Saham perusahaan yang terdaftar di Catalist itu telah ditangguhkan secara sukarela sejak 27 Juni, menyusul penghentian perdagangan yang disebut pada 24 Juni. Saham perusahaan terakhir ditutup naik 0,2 persen menjadi 0,3 persen pada 21 Juni.

Proyek ini juga sempat disoroti awal tahun 2018 lalu, saat kantor pemasaran Oxley Apartemen yang terletak di Simpang Gelael, Sei Panas digusur Satpol PP karena di bangun di Row Jalan.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews