Mahasiswa Tanjungpinang Demo Tolak Revisi UU KPK

Mahasiswa Tanjungpinang Demo Tolak Revisi UU KPK

Aksi demonstrasi mahasiswa di Tanjungpinang, Senin (23/9/2019). (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Ratusan mahasiswa Gabungan Forum Badan Mahasiswa (BEM) Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi demonstrasi, Senin (23/9/2019). Mereka menuntut DPR RI dan Presiden membatalkan revisi UU No 30 Tahun 2002, tentang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Para mahasiswa menilai hal itu akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Aksi demontarsi digelar di kantor DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (23/9/2019) dengan mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dan Satpol PP.

Adapun tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa ini diantaranya, mengutuk keras segala upaya pemerintah, DPR RI dan presiden yang bisa melemahkan KPK. Mereka meminta presiden dan DPR membatalkan UU yang telah disahkan tersebut.

"Kami meminta presiden membatalkan pimpinan KPK terpilih yang bermasalah karena akan berdampak pada kinerja KPK di masa depan. Kami juga mengutuk keras dan menolak segala bentuk pelemahan KPK terkait aturan baru di UU KPK, karena akan berdampak pada penanganan tindak pidana korupsi," sebut salah seorang orator.

Selain itu pernyataan sikap mahasiswa ini menyuarakan agar DPRD Kepri untuk menyurati pemerintah pusat .

Mereka meminta agar DPRD Kepri untuk membuat pernyataan secara terbuka di depan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepri.

"Kami menolak pelemahan KPK.  Selain itu diminta agar DPRD Kepri agar komitmen untuk serius mengawasi pemerintah daerah Provinsi Kepri bersih dari praktek korupsi," sebut salah seorang massa.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews