Ismeth Maju Pilkada Batam, Ketua KPU Kepri: Kami Tetap Mengikuti Peraturan

Ismeth Maju Pilkada Batam, Ketua KPU Kepri: Kami Tetap Mengikuti Peraturan

Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajudin

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terkait rencana pencalonan mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah sebagai bakal calon Wali Kota Batam pada pilkada 9 Desember mendatang, KPU Kepri tetap memberlakukan peraturan yang berlaku pada PKPU.

"Saya tidak bisa berbicara pada siapapun bakal calon, tapi KPU tetap mengikuti aturan yang berlaku," Ketua KPU Kepru, Said Sirajuddin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015).

Said mengatakan, kalau untuk bakal calon yang pernah menjabat posisi yang lebih tinggi tidak bisa mengikuti pencalonan yang lebih rendah. "Hal tersebut sudah tercantum pada peraturan PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 4 ayat 1 huruf N, dan penjelasannya pada ayat 9," tuturnya.

Ia mengatakan, langkah apapun yang diambil oleh bakal calon tersebut, KPU tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews