Bea Cukai Tanjungpinang Tindak Kios Penjual Rokok Ilegal
Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang di sebuah kios yang menjual rokok tanpa pita cukai. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang menyita berbagai jenis rokok tanpa pita cukai di kios rokok Jalan Pasar Inpres, Kota Tanjungpinang, Minggu (15/9/2019).
Rokok berbagai merk tersebut seperti Rexo, UN, Revolusi, Ray, H-Mild, Gudang Baru dan lainnya.
Kapala Bea Cukai Tanjungpinang, M Syahirul Alim mengatakan, penindakan kios rokok itu sebagai upaya pihaknya memberantas rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Kota Tanjungpinang.
"Itu operasi memberantas rokok ilegal," kata M Syahirul Alim kepada Batamnews.
Kasubsi penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjungpinang, Muhamad Dani Suhardani mengatakan, dari kios dengan pemilik KW ini, pihaknya mengamankan sebanyak 10 dus rokok tanpa pita cukai.
"Barang bukti kami amankan dan nanti akan dilakukan pencacahan ulang di kantor (BC)," katanya.
Pihaknya akan memanggil pemilik kios untuk dimintai keterangan. "Untuk pemilik kiosnya nanti kita panggil," sebutnya.
(adi)

Komentar Via Facebook :