Pimpinan KPK Undur Diri, Perlukah Jokowi Segera Kirim Pengganti?

Pimpinan KPK Undur Diri, Perlukah Jokowi Segera Kirim Pengganti?

Presiden Jokowi.

Jakarta - Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya Wakil Ketua KPK. Keputusan saut ini setelah terpilihnya lima pimpinan KPK baru periode 2019-2023.

Saut mundur dari pimpinan KPK mulai Senin 16 September 2019. Namun sebelum mundur, dia akan melaksanakan dua kegiatan lagi di luar Jakarta. Lantas perlukah Presiden Jokowi segera kirim pengganti?

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden Jokowi tidak perlu menyetor nama pengganti apabila kekosongan kursi pimpinan KPK masih lebih dari tiga orang.

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 33 A. Pasal itu menyebutkan Jokowi baru perlu mengangkat anggota sementara pimpinan KPK apabila jumlah pimpinan kurang dari tiga orang.

"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong," demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam pasal itu pula anggota sementara pimpinan KPK memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK yang ada.

"Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun," lanjut isi pasal tersebut.

Adapun soal pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara pimpinan KPK ini ditetapkan oleh Presiden. Dalam pasal itu juga, kekosongan keanggotaan pimpinan KPK menyangkut ketua, ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

"Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajÄ°b mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35," tulis pasal 33 A.

Dengan acuan tersebut, itu artinya Jokowi belum perlu menyetor nama pengganti Saut Situmorang yang tidak aktif lagi pekan depan. Namun, apabila ada pimpinan lainnya yang mengundurkan diri, Jokowi perlu mencari pengganti pimpinan KPK yang mengundurkan diri.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews