Operasi Patuh Seligi di Bintan Jaring 313 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Seligi di Bintan Jaring 313 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Patuh Seligi di Bintan.

Bintan - Satlantas Polres Bintan menggelar Operasi Patuh Seligi dari 28 Agustus-11 September 2019 di tiga wilayah yaitu Bagian Timur, Tengah dan Utara Kabupaten Bintan. Dari razia itu, polisi menjaring 313 pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan dari operasi yang dilakukannya selama 14 hari sebanyak 203 pengendara roda empat dan roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas ditilang. 

“Ada juga pelanggar lalulintas yang hanya kita berikan teguran karena kesalahannya tidak banyak dan di luar dari target kita. Jumlah mereka cukup banyak juga yaitu 110 orang,” ujar Cut Putri, Jumat (13/9/2019).

Pelanggar lalu lintas yang ditilang dibagi dalam dua kategori yaitu pengendara roda dua dan pengendara roda empat atau selebihnya. 

Khusus pelanggar dari roda dua didapati ada 136 pengendara tidak memakai helm, 9 pengendara melawan arus, 2 pengendara mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone, 2 pengendara masih di bawah umur dan 110 pengendara lainnya tidak memiliki atau membawa SIM dan STNK.

Kemudian untuk pengemudi roda empat dan selebihnya antara lain 30 pengemudi tidak membawa surat kelengkapan, 5 pengemudi tidak menggunakan safety belt, 2 pengemudi masih dibawah umur, 2 pengemudi melaju melebihi batas kecepatan, 4 pengemudi melawan arus dan 1 pengemudi dibawah pengaruh minuman keras atau alkohol.

“Dari 203 pelanggar lalulintas yang ditilang, 44 diantaranya pengemudi kendaraan roda empat dan selebihnya. Sedangkan pelanggar kendaraan roda dua sebanyak 159 pengendara,” katanya.

Wanita lajang berdarah Aceh ini mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bintan khususnya pengguna jalan raya untuk selalu tertib berlalulintas meskipun operasi ini telah berakhir.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews