Lamtamal IV Tanjungpinang Tertibkan 48 Rumah di Kampung Jawa

Lamtamal IV Tanjungpinang Tertibkan 48 Rumah di Kampung Jawa

Prosesi penertiban rumah-rumah di Kampung Jawa, Tanjungpinang yang berdiri di atas lahan TNI AL. (Foto: istimewa)

Tanjungpinang - Personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV bersama personel Polsek Tanjungpinang Barat menertibkan rumah-rumah warga yang menempati lahan milik Lantamal IV Tanjungpinang.

Penertiban ini dilakukan terhadap 48 rumah yang berada di Jalan H. Agus Salim, Gang Kepaya, Kampung Jawa, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Jumat (6/9/2019).

Kadispen Lantamal IV Tanjungpinang Saul Jamlaay menjelaskan penertiban rumah-rumah yang bermasalah ini dilaksanakan karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 214/PDT.G/2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan amar putusan mengadili dalam konvensi, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat I.

"Putusan itu kemudian mengadili dalam pokok perkara yaitu, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan yang terakhir, mengadili dalam rekonvensi yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.

Selaian itu jelasnya dipertegas dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 782/PDT/2014/PT.DKI tanggal  04 Februari 2015, dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat Nomor: 214/ PDT.G/2010/PN.JKT PST tanggal 25 November 2010.

Ditambahkannya hal ini juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1277 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi. 

"Dan yang terakhir putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembacaan putusan sela Nomor : 84/Pdt.G/2018/PN.Tpg tanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan gugatan para penggugat dinyatakan gugur," kataya.

Atas putusan-putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL/Lantamal IV mempunyai legitimasi pemilik yang sah, sesuai dasar yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 00004/1991 a.n Dephan /Luas 934 M2 / IKN :44315015 dan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00010/1991 a.n Dephan/Luas 5.106 M2 / IKN : 44315017. 

Langkah-langkah yang sudah dikerjakan oleh Lantamal IV, seperti pendekatan secara persuasif kepada warga yang sedang menghadapi sengketa, dan memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut.

Selain itu pihak TNI AL mengirimkan surat somasi kepada warga yang menggugat, dan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas TNI AL, untuk mengangkut barang-barang rumah tangga, bagi warga yang akan memindahkan barang-barangnya ke tempat lain.

Harapannya kepada warga tersebut, dapat membongkar sendiri rumahnya dan dapat mengambil kayu-kayu yang layak pakai untuk digunakan kembali.

"Pelaksanaan penertiban berlangsung selama satu bulan, diharapkan pelaksanaanya dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman," harapnya.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews