Lim Yong Nam Masih Menunggu Ekstradisi dari Presiden RI

Lim Yong Nam Masih Menunggu Ekstradisi dari Presiden RI

Lim Yong Nam (foto: straitstimes)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Buronan Interpol Amerika Serikat (AS) Lim Yong Nam saat masih menunggu keputusan ekstradisi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Saat ini Lim Yong Nam masih ditahan di Mapolda Kepri.

"Kami terima surat keputusan tersebut. Keputusannya juga kita belum tahu apakah Presiden memerintahkan Lim untuk diekstradisi ke Amerika atau dikembalikan ke negaranya," ujar Kasubdit Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Armaini, Jumat (10/7/2015).

"Saat ini Lim Yong Nam masih ditahan di tahanan Polda Kepri," ungkap Armaini.

Lim Yong Nam menjadi buronan interpol setelah Amerika Serikat mengeluarkan red notice untuk Lim Yong Nam dalam kasus penjualan komponen radio ke Iran. Belakangan diketahui komponen tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bom.

Selama ini Lim Yong Nam merupakan mitra Amerika Serikat dalam pengiriman komponen tersebut.

Ia kemudian ditangkap pihak Imigrasi Batam setelah mendapat laporan tersebut. Ia kemudian diserahkan ke Polda Kepri dan ditahan.  

(isk)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :