Terbukti Berhubungan Intim di Depan Umum, Pria Florida, 40, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terbukti Berhubungan Intim di Depan Umum, Pria Florida, 40, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Caballero

BATAMNEWS.CO.ID, - Seorang pria divonis pengadilan Florida, Senin lalu, selama 2 tahun 6 bulan setelah terbukti berhubungan intim dengan pacarnya di sebuah pantai. Ia melakukan itu di tengah siang bolong dan dilihat anak berusia 3 tahun.

Jose Caballero, 40, dan pacarnya Elissa Alvarez, 21, dinyatakan bersalah setelah pada bulan Mei melakukan dugaan berbuat asusila. Peristiwa ini menarik perhatian publik internasional. 

Aktivitas yang terekam kamera itu berlokasi di pantai Manatee County pada saat musim panas. Seorang saksi mata mengatakan, aksi tak senonor mereka disaksikan seorang anak perempuan berusia 3 tahun.

Caballero kepada hakim membantah melakukan hubungan seks. Ia justru menuding pengunjung pantai yang keliru melihatnya.

Hakim mendengarkan grafis kesaksian dari saksi serta melihat video Alvarez yang bergerak di atas Caballero secara seksual di tengah hari.

asusila florida 

Alvarez (berbaju hitam)

"Kami sangat berterima kasih bahwa negara telah menawarkan 2  tahun 6 bulan," kata Ronald Kurpiers, pengacara Caballero seperti dilansir dari Daily Mail.

Namun pengacara tersebut menilai hal itu membuat kliennya diganggap sebagai pelaku seks yang mengerikan.

Dia mengatakan Caballero berencana untuk mengajukan banding kasusnya. Alvarez, pacar Caballero sebelum telah dihukum bersalah.

Jaksa mengatakan menjatuhkan vonis lebih berat, setelah Caballero memiliki catatan kriminal dan pernah dihukum delapan tahun dalam kasus perdagangan kokain.

The Bradenton Herald melaporkan hakim sepakat menjatuhkan vonis setelah berunding hanya 15 menit. Pasangan ini diancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews