Warga Gerebek Pasangan Sejenis Dosen dan Mahasiswa di Padang

Warga Gerebek Pasangan Sejenis Dosen dan Mahasiswa di Padang

Ilustrasi.

Padang - Pasangan sejenis atau homo dua orang lelaki yang berstatus sebagai dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat digerebek warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, pada Sabtu (31/8/2019) malam. Dari hasil interogasi polisi, keduanya mengaku sebagai pasangan gay.

Dikutip dari Suara.com, pasangan gay itu digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Perumahan ABI, RT 001, RW 001, Kelurahan Padang Sarai. 

Keduanya masing-masing berinisial Z (55) yang merupakan seorang oknum dosen salah satu kampus yang ada di Kota Padang, dan satu lagi berinisial DAF (23), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Padang.

Menurut keterangan salah seorang warga Feri (29), kedua lelaki itu diamankan setelah munculnya kecurigaan dari warga sekitar yang sering melihat mereka berdua masuk ke dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Kami sudah lama curiga dengan perbuatan keduanya. Si mahasiswa sering terlihat masuk ke dalam rumah seorang dosen dan keluarnya itu dalam waktu yang lama. Bahkan diketahui mahasiswa tersebut sering bermalam di rumah bapak tersebut,” ucap Feri.

Karena telah terlalu lama menaruh curiga, akhirnya pada Sabtu malam warga berinisiatif melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diketahui merupakan rumah kontrakan Z.

"Saat dilakukan penggerebekan tersebut kami menyaksikan hal yang tidak wajar dilakukan oleh keduanya. Sehingga kami langsung mengamankannya ke pos pemuda dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Koto Tangah,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Koto Tangah, Kompol Joni Darmawan, membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut. 

"Iya benar ada laporan warga, setelah itu anggota datang untuk mengamankan kedua pasangan tersebut dan membawanya ke Mapolsek Koto Tangah," ujar Joni.

Menurut Joni mengatakan, dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan banyak konten dan video porno pasangan sejenis di ponsel kedua orang tersebut.

“Setelah diperiksa, dari kedua ponsel mereka, memang ada film-film porno pasangan sejenis. Kami juga mengamankan kunci motor pasangan ini dan kunci rumah yang sebelumnya diamankan warga,” kata Joni.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Koto Tangah. Keduanya terancam Pasal 284 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews