Melihat Proyek Gedung Paud Desa Berindat yang Tak Kunjung Kelar

Melihat Proyek Gedung Paud Desa Berindat yang Tak Kunjung Kelar

Gedung Paud yang dibangun di Desa Berindat belum selesai dikerjakan dan tak bisa difungsikan (Foto:ist)

Lingga - Pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, yang ditargetkan selesai setelah 45 hari dikerjakan sejak pertengan Juni 2019 lalu, molor. Hingga sekarang bangunan tersebut belum bisa difungsikan karena belum siap.

Dari papan informasi yang terpasang, pekerjaan tersebut menggunakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan DD 2019, senilai Rp 212.686.513,00.

Bangunan gedung Paud yang tak kunjung siap, padahal masa kerja sudah lewat (Foto: ist)

Kepala Desa Berindat, Idris ketika dihubungi Batamnews, mengaku akan segera menyelesaikan pembangunan tersebut. Ia turut membenarkan jika pembangunan tersebut menggunakam silpa DD 2018 lalu.

"Iya, itu menggunakan silpa, karena pencairan tahap tiga tahun 2018 lalu itu, cairnya pada tanggal 24 Desember, jadi tak bisa dibangun. Terkait bangunan yang belum selesai sekarang ini, kami masih menunggu pesanan kayu saja lagi, karena kayu nya juga harus kayu yang baik dan bagus," kata dia, Senin (2/9/2019).

Gedung Paud Desa Berindat yang tidak ada proses pengerjaan (Foto:ist)

Idris mengatakan, terkait molornya waktu selesai pembangunan gedung tersebut juga sudah dilakukukan monitoring oleh kecamatan dan inspektorat. Dengan begitu, ia pun mengaku akan sesegera mungkin menyelesaikannya.

"Kalau kayunya datang, nanti akan langsung dikerjakan. Menyangkut pemasangan atap dan keramiknya, sekarang masih di plaster dulu sambil menunggu bahan kayunya sampai. Hasil komunikasi saya sama tukang kayu tadi pagi, dalam minggu ini sudah bisa diantar sebagian, karena bahannya agak besar dan lokasinya jauh," ujarnya.

Papan informasi proyek pembangunan gedung Paud di Desa Berindat (Foto:ist)

Sementara ketika disinggung terkait pencairan tahap dua yang dilakukan desa, sementara pengerjaan bangunan yang harusnya selesai di tahap pertama tersebut belum selesai, Idris mengaku tidak masalah, jika fisik dan bahan material tertimbang di lapangan sebesar 70 persen.

"Jika sudah 70 persen, sudah boleh mengajukan pencairan berikutnya. Dan itu di cek oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga, kecamatan, serta tenaga ahli pendamping desa," pungkasnya.

Informasi yang diperoleh Batamnews, keterlambatan penyelesaian bangunan tersebut sempat dikeluhkan masyarakat setempat. Warga pun berharap pihak desa dapat segera menyelesaikannya, agar tak ada yang bermain dalam proyek tersebut.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews