Rahmat Divonis 12 Tahun: Ibu Dipacari, Anaknya Dihamili

Rahmat Divonis 12 Tahun: Ibu Dipacari, Anaknya Dihamili

Terdakwa Gunarso alias Rahmat menunggu giliran sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Yogi/batamnews)

Tanjungpinang - Terdakwa kasus pencabulan Gunarso alias Rahmat (48) divonis 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/2/2019). Pelaku mencabuli anak kekasihnya St (15) hingga melahirkan. 

Gunarso yang mengenakan peci putih hanya bisa terdiam ketika vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Awani Setiyowati didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan, Monalisa Siagian. 

Dalam bacaan vonis Gunarso terbukti melanggar melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara. Perbuatanya tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak Mei 2016 lalu hingga Februari 2018. 

Selain itu, Gunarso yang merupakan pacar  ibu korban ST. Selain mencabuli ST, Gunarso juga telah terlebih dahulu menggauli sang ibu berinsial Nr. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews