Mengintip Aktivitas Bermedia Sosial Bos Narkoba Muhammad Adam

Mengintip Aktivitas Bermedia Sosial Bos Narkoba Muhammad Adam

Muhammad Adam, otak pencucian uang sekaligus bos penyelundup narkoba berfoto dengan sebuah kapal miliknya. (Foto: Facebook @MuhammadAdam)

Batam - Kekayaan Muhammad Adam, bos narkoba yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup mencengangkan. Mulai dari rumah, mobil hingga kapal yang total asetnya diprediksi lebih dari Rp 28 miliar.

Saat ekspos di Kantor BNNP Kepri kemarin, Adam mengaku berasal dari Tembilahan Provinsi Riau dan memiliki 3 anak kandung dan 3 anak tiri. Disinggung mengenai keterlibatan istrinya, Adam mengatakan tidak ada. Namun sebagian aset dari kekayaannya menjalani bisnis narkoba ini, dikelola sang istri di Riau.

Ia juga dikabarkan memiliki showroom hingga bisnis perkapalan. Bisnis ini dilakukan untuk melakukan pencucian uang hasil narkoba. Adam mengaku mendapat bayaran Rp 60 juta per kilogram setiap menyalurkan narkoba. Polisi menduga uang senilai Rp 28 miliar itu masih terbilang kecil mengingat tingginya harga narkoba selama ini.

Batamnews mencoba menelusuri akun media sosial milik Adam di Facebook. Akun tersebut diduga dibuat pada tahun 2015.

Dalam rentang waktu 2015 hingga 2016, Adam cukup aktif bermedia sosial. Sejumlah status dan foto-foto yang diunggah bisa diakses oleh publik.

Sejumlah foto-foto kapal dipampang Adam dalam akun media sosialnya. Ada yang berupa kapal penumpang dan ada juga berbentuk boat terbuka lengkap dengan mesinnya.

Terlihat juga ada foto proses pembuatan kapal. Namun belum diketahui dimana kapal-kapal tersebut dibuat.

Aktivitas Adam yang bisa diakses publik dalam akun Facebook tersebut berhenti pada tanggal 6 Mei 2016. Setelah itu, tidak lagi terlihat pria itu bermedia sosial.

Pada 2016 tersebut Adam ditangkap petugas BNN di Merak, Provinsi Banten atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 54 kilogram dan 41 ribu pil ekstasi.

Adapun daftar koleksi kejahatan Adam adalah: 

1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluar dari penjara, ia tidak kapok.

2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.

3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dihukum 20 tahun penjara.

4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara, yaitu 3 mobil, uang Rp 500 jutaan, dan sejumlah aset lainnya.

5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.

(*)

Catatan redaksi: Judul berita ini telah disunting ulang.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews