Mafia Narkoba Adam dari Petani hingga Pebisnis dan Punya Istana di Batam

Mafia Narkoba Adam dari Petani hingga Pebisnis dan Punya Istana di Batam

Tersangka narkoba Adam, yang punya jaringan internasional. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - BNN menghadirkan M Adam (47) selaku tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan temuan barang bukti narkoba beserta total uang senilai Rp 28 Miliar. Dalam konfrensi pers Kamis (29/8/2019), Adam mengaku hanya sebagai transporter narkoba dari Malaysia ke Batam. Bagaimana selama ini ia mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara di Lapas Cilegon, Banten?

"Ya pandai-pandai dengan petugas lapas lah. Kan di sana sering dirazia juga," kata Adam, saat ditanyai wartawan.

Di dalam lapas Adam dikabarkan punya beberapa fasilitas. Ia bisa menggerakkan orang untuk mengangkut narkoba dari negara tetangga.

Adam mengaku tidak kenal dengan bos narkoba di Malaysia dan Indonesia. Ia hanya memainkan peran bagaimana pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia berjalan lancar.

 

 

"Saya nggak kenal dengan bos di malaysia, dia ada 'kaki' nya lagi. Ntar saya dikasih nomer untuk dikirim ke siapa di Jakarta. Saya juga nggak kenal orangnya. Saya cuma bawa aja," tukas dia.

Adam mengaku berasal dari Tembilahan Provinsi Riau dan memiliki 3 anak kandung dan 3 anak tiri. Disinggung mengenai keterlibatan istrinya, Adam mengatakan tidak ada. Namun sebagian aset dari kekayaannya menjalani bisnis narkoba ini, dikelola sang istri di Riau.

Ia juga dikabarkan memiliki showroom hingga bisnis perkapalan. Bisnis ini dilakukan untuk melakukan pencucian uang hasil narkoba. Adam mengaku mendapat bayaran 60 juta per/kg setiap menyalurkan narkoba. Polisi menduga uang senilai Rp 28 M itu masih terbilang kecil mengingat tingginya harga narkoba selama ini.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Barang bukti itu diperkirakan akan berkembang lagi. Saat ini ada total Rp 28 M yang kami amankan," ungkap Arman.

Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Sukajadi, Kamis (29/8/2019). Selain itu 18 unit mobil berbagai jenis disegel. Rumah ini dibeli Adam dari hasil bisnis narkoba. Ia mengaku dulunya seorang petani yang kemudian beralih menjadi pebisnis bidang perkapalan hingga menjadi bos penyelundup narkoba.

Bahkan ia membayar pengacara hingga Rp500 juta di tingkat PN, Rp 400 juta di tingkat Pengadilan Tinggi, hingga pernah ditipu orang Rp 3 M, sebelum ia berhasil menjadikan vonis matinya menjadi hukuman 20 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung.

MA menganulir hukuman mati bos mafia narkoba jejaring Malaysia itu. Namun Adam kembali ditangkap BNN karena menyelundupkan narkoba dari Malaysia lagi.

Ia melakukan penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta.

BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Denny Satria alias Denny. Pada 30 Januari 2017, Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Denny. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 24 Maret 2017. Duduk sebagai ketua majelis Parlindungan Napitupulu dengan anggota Hartadi dan Sunarjo.

Namun oleh Mahkamah Agung (MA), hukuman Denny juga disunat menjadi 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardjiatmo.

Mengapa Denny hukumannya sama dengan bosnya, Adam? Tidak dijelaskan dalam putusan itu. Padahal, Adam adalah residivis. Ia pernah dihukum 8 tahun penjara di kasus narkoba pada tahun 2000.

 

(fox/ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews