Polisi Tetapkan Politikus NasDem Bobby Jayanto Tersangka Ungkapan Rasis

Polisi Tetapkan Politikus NasDem Bobby Jayanto Tersangka Ungkapan Rasis

Bobby Jayanto.

Dodo

Tanjungpinang - Kepolisian Tanjungpinang akhirnya menetapkan pengusaha sekaligus politikus Bobby Jayanto sebagai tersangka kasus ungkapan diduga rasis.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bobby Jayanto berdasarkan hasil gelar perkara dan hasilnya penyidik sudah berkeyakinan memenuhi unsur pidana.

“Status yang bersangkutan sebelumnya menjadi saksi, dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dua alat bukti,” kata Efendri, Kamis (22/8/2019).

Ucapan Bobby dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu dinilai melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” imbuh Efendri.

Sebelumnya, Bobby yang juga ketua DPD Parta NasDem Tanjungpinang dilaporkan beberapa LSM terkait ungkapan pidatonya mengandung dugaan rasis di acara Sembahyang Laut di Pelantar II Tanjungpinang.

Sedikitnya, ada 17 OKP, Ormas dan LSM mendukung dan mendorong Polres Tanjungpinang menuntaskan kasus ini. 

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :