Mindo Tampubolon Mendadak Dipindah ke Lapas Pekanbaru

Mindo Tampubolon Mendadak Dipindah ke Lapas Pekanbaru

Mindo Tampubolon bersama istrinya yang tewas ditangannya (Foto: Ist)

Batam - Mantan perwira polisi terpidana kasus pembunuhan, Mindo Tampubulon mendadak dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Provinsi Riau. Mindo dipindahkan sejak Juli 2019 lalu dengan alasan keamanan. 

"Pak Mindo tak di sini lagi sudah dipindahkan ke Pekanbaru," ujar Kepala Lapas Kelas II Barelang, Surianto, Sabtu (19/8/2019) lalu.

Awalnya Mindo ditahan dengan maximun security Blok D Lapas II Barelang. Ia disebut sering berinteraksi dengan tahanan lain ia dipindahkan ke medium security sebelum ke Pekanbaru. 

Surianto mengatakan, alasan pemindahan belum diketahui karena hal itu merupakan kebijakan satgas pusat.

Tetapi berdasarkan surat pemindahan, perwira yang terbukti membantai istrinya tersebut, dipindahkan karena alasan keamanan. 

"Sudah dipindahkan sejak akhir Juli 2019 lalu, selain itu yang saya terima dari direktur kamtib alasan keamanan, detailnya saya tidak tau," katanya kepada awak media.  

Sebelumnya Mindo ditahan di Lapas Kelas II Barelang sudah satu bulan penuh. Keluarga dan kerabat dari Pekanbaru datang ke Batam melihat kondisi Mindo. 

Keluarga besar Mindo selama ini memang berdomisili di Pekanbaru, termasuk orangtuanya. 

Penjara seumur hidup

Mahkamah Agung memutuskan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013. Usai putusan itu Mindo menghilang. Ia dinyatakan terbukti membunuh istrinya sendiri yang terjadi pada tahun 2011.

Istri Mindo, Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. Pembunuhan ini diduga melibatkan dua orang lainnya.

Mindo dituding ikut dibantu Ujang, pacar dari pembantu Mindo. Pembantu Mindo, Rosma, juga terbukti terlibat. Pada saat kejadian Mindo masih berdinas aktif di Polda Kepri.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. Sedangkan Mindo sempat divonis bebas.

Namun jaksa kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Mindo bersalah. 

Ia kemudian divonis seumur hidup. Setelah putusah Mahkamah Agung itu Mindo lantas menghilang dia diduga bersembunyi di sejumlah tempat. Ia juga pernah diduga bersembunyi di Pekanbaru. 

Mindo Tampubolon kemudian ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews