Tutup Mulut Pakai Lakban, Cara Safe Migrant Protes Putusan Rusna

Tutup Mulut Pakai Lakban, Cara Safe Migrant Protes Putusan Rusna

Aktivis Safe Migrant melakban mulut mereka dalam protes yang digelar di PN Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Dodo

Batam - Puluhan massa dari Safe Migrant memadati pintu gerbang gedung Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 14.27 WIB. Mereka datang dengan membungkam mulutnya menggunakan lakban warna hitam, Senin (11/2/2019)

Aksi menutup mulut dengan lakban ini dilakukan oleh hampir seluruh masa. Hanya penyampai aspirasi dan kekecawaan yang tetap membuka mulut. 

Kedatangan mereka disambut langsung Ketua Panitera Pengadilan Negeri Batam Bambang Budi Setiawan. Aksi damai ini dipimpin langsung oleh Koordinator Aliansi Safe Migrant, Sudirman Latief. 

Mereka menyampaikan 7 hal sikap mereka terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang J Rusna, dalam aksi damai kemanusiaan tersebut. 

Ketujuh hal tersebut berisi dukungan sekaligus kekecewaan kepada pengadilan. Kekecewaan ini diungkapkan karena proses jalannya persidangan yang mereka rasa memihak kepada tersangka. 

"Hari ini kami bersama-sama dengan delapan jaringan ingin menyampaikan sikap kami, bahwa selama persidangan, kita saksikan sangat tidak berpihak kepada korban," kata Sudirman Latief kepada Batamnews.co.id.

Sudirman mengatakan, pernyataan sikap ini tidak hanya dilakukan hari ini tetapi juga sudah dilakukan sebelummya.

"Dua hari sebelumnya kami juga menyampaikan sikap ini, ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Perlindungan Anak," ujarnya. 

Rusna adalah pemilik PT Tugas Mulia dimana korban berinisial MS disalurkan sebagai Asisten Rumah Tangga. MS sebagai anak di bawah umur dipekerjakan tanpa mendapat gaji. 

Karena tindakannya terhadap MS, Rusna ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sayangnya dalam proses hukum mereka merasa dikecewakan dari keputusan jaksa memberi tuntutan. Rusna sebagai pelaku utama hanya dituntut 1,6 tahun. Sedangkan Paulus Baun, paman korban sekaligus pegawai tersangka dituntut 4 tahun kurungan penjara. 

Terkait kekecewaan organisasi kemanusiaan yang tergabung dalam Safe Migran ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri Batam pada 1 Februari 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, jika tuntutan yang ditujukan kepada Rusna dilihat dari fakta yang terjadi di persidangan. 

Dalam persidangan Rusna tidak dapat dibuktikan melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap saksi korban MS.

"Terdakwa tidak dapat dibuktikan melakukan perekrutan, pengiriman dengan cara kekerasan," katanya. 

Didie mengatakan jika terkait tuntutan yang diberikan kepada Paulus tidak ada hubungannya dengan J Rusna, karena fakta persidangan menunjukkan tidak adanya hubungan organisasi kerja secara ilegal. 

"Dalam fakta persidangan, Rusna dan Paulus tidak ada hubungannya. Paulus Baun tidak bekerja, dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan J Rusna," ujarnya. 

Dalam persidangan, J Rusna hanya bisa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi. Dalam hal ini J Rusna terlibat melakukan eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan saksi korban MS yang saat itu baru berusia 14 tahun. 

Baca: Putusan Hukum Rusna Tuai Protes Safe Migrant

MS saat itu langsung dipekerjakan di rumah Fitri dengan gaji Rp 1,8 juta per bulan. Gaji itu setiap bulannya di transfer ke rekening perusahaan yayasan, dengan potongan Rp 200 ribu per bulan dari perusahaan. 

Gaji MS selama 6 bulan pertama juga tidak diberikan dengan alasan biaya transportasi serta biaya selama MS ditampung di yayasan hingga mulai dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. 

Didie juga menerangkan jika terkait tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum, bukanlah murni dari jaksa tersebut. Tetapi hasil dari tim gabungan dengan kejaksaan negeri tinggi, dan kejaksaan agung. 

Khusus kasus J Rusna, Didie mengaku menjadi kebijakan kejaksaan tinggi karena kasus tersebut pelimpahan dari Polda Kepri. 

"Kami kejaksaan negeri ini tinggal menjalankan saja," ujarnya. 

(das)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait