KPI Soal Netflix: Tunggu 21 Agustus

KPI Soal Netflix: Tunggu 21 Agustus

Ilustrasi.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) enggan mengomentari langsung penolakan masyarakat terkait rencana mereka mengawasi konten media digital baru seperti Netflix, YouTube dan Facebook. Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan jajarannya akan memberikan pernyataan resmi pada 21 Agustus.

"Teman-teman komisioner saat ini sedang bertugas. Jadi insyaAllah kami berikan pernyataan khusus pada 21 Agustus. Tunggu tanggal mainnya," kata Mulyo di Gedung KPI, Rabu (14/8/2018).

Mulyo mengatakan para komisioner baru kembali ke Jakarta pada pekan depan. Mereka kemudian akan menggelar rapat khusus pada 20 Agustus sehingga baru bisa memberikan pernyataan resmi mengenai pengawasan untuk Netflix dan YouTube keesokan harinya.

Hal itu disampaikan setelah Mulyo menerima salinan 75 ribu tanda tangan masyarakat yang menolak rencana pengawasan tersebut. Penolakan dituangkan melalui petisi #KPIJanganUrusinNetflix yang digagas Politikus Partai Solidaritas Indonesia Dara Nasution di Change.org.

Sejak dibuat pada Jumat (9/8/2019), petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 75,9 ribu orang. Petisi itu dibuat setelah Ketua KPI Agung Suprio mengungkapkan rencana mengawasi konten media baru seperti Netflix guna menjaga karakter bangsa.

Dara menyatakan KPI tak berwenang mengawasi konten Netflix dan YouTube, sebab hal itu tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU itu hanya mengatur kewenangan KPI dalam mengawasi media yang menggunakan frekuensi publik seperti televisi dan radio.

Tak hanya itu, KPI juga belum maksimal mengawasi konten-konten yang disiarkan televisi saat ini. Menurutnya, konten media mainstream saat ini juga tak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.

"Apakah sinetron azab dan talkshow yang mengeksploitasi penderitaan orang itu menunjukkan kepribadian bangsa? Saya rasa tidak. Mestinya KPI menunjukkan keberhasilan menjaga karakter bangsa di televisi nasional sebelum mengawasi yang lain-lain," ucap Dara.

Bentuk pengawasan yang dilakukan KPI, kata Dara, selama ini hanya fokus pada penyensoran seperti sensor di kartun, pakaian kebaya dalam ajang kecantikan bahkan hingga ke candi. Padahal, sensor semacam itu bisa mematikan kreativitas pembuat konten.

Dara berpendapat belum maksimalnya pengawasan KPI membuat masyarakat terutama generasi muda memilih berpaling dari televisi nasional ke media digital seperti Netflix dan YouTube.

KPI pun dianjurkan tak perlu khawatir Netflix dan YouTube merusak masyarakat sebab mereka memiliki pengaturan lebih terkait konten daripada media mainstream.

"Netflix dan YouTube memiliki content restriction, batasan umur serta parental control. KPI dan pemerintah hanya perlu mengajak semua platform mengedukasi orang tua agar terlibat dalam mengaktifkan content restriction ini," ucap Dara.

(*)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews