Ini Daftar Tempat Mabuk dan Pijat yang Membandel di Bulan Ramadan

Ini Daftar Tempat Mabuk dan Pijat yang Membandel di Bulan Ramadan

Tempat nongkrong sembari meneguk minuman beralkohol Brewsky di Nagoya Citywalk, Nagoya, Batam.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memberikan surat peringatan kepada 12 tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan waktu operasional selama Ramadhan.

"Sampai saat ini sudah ada 12 THM yang melanggar dan kami beri sanksi sesuai dengan Perwako," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri di Batam.

Dari 12 THM itu, sebanyak enam THM sudah melanggar ketentuan Ramadhan sebanyak dua kali dan mendapatkan SP2, dan enam THM lainnya baru pertama kali melanggar dan mendapatkan SP 1.    

Lima THM yang mendapatkan SP2 adalah Brewsky Nagoya Citywalk, JMC Karaoke, Rita Kafe, Freshbeer Batam Centre dan Karaoke Inul Vista.

Sedangkan tujuh THM yang mendapatkan SP1 adalah Simpanse Pub, Flower Massage, Nusantara Cafe, Golden King, Socialitas Restaurant Cafe, Sinar Kurnia Mas Dmambo dan Karaoke Happy Puppy.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sarana dan Objek Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata, Rudi Panjaitan mengatakan jika THM masih melanggar ketentuan buka tutup selama Ramadhan, maka Pemkot akan terus menambah sanksinya.

"Jika setelah SP2 tetap melanggar, kami beri SP3, kemudian dibekukan sementara dan dibekukan tetap," kata dia.

Menurut dia, kebanyakan THM melanggar pada sehari pertama menjelang Ramadhan.

"Mereka masih bingung dengan penentuan waktu hari pertama Ramadhan," kata Rudi.

Pemerintah berharap seluruh THM mematuhi ketentuan waktu operasional selama Bulan Puasa demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah Ramadhan.

Pemkot Batam melalui Peraturan Wali Kota membatasi waktu operasional Tempat Hiburan Malam di kota itu selama Bulan Puasa.

Pemkot Batam mewajibkan seluruh THM tutup pada malam tarawih pertama, atau sehari sebelum Ramadhan, kemudian hari pertama dan kedua Ramadhan, lalu tanggal 16-18 Ramadhan, dan hari terakhir Ramadhan atau saat Malam Takbiran.

Pemkot juga mewajibkan THM tutup pada hari pertama dan ke dua Idul Fitri. Dengan begitu totalnya THM wajib tutup selama sembilan hari, dengan format tiga hari di awal, tiga hari di tengah dan tiga hari di akhir Ramadhan.

Selain sembilan hari tutup, Pemkot juga mengharuskan THM menyesuaikan jam operasional yang hanya boleh pada Pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB setiap hari selama Ramadhan.

sumber: antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews