Status Penahanan Oknum Kemenkum HAM Kepri Tunggu Hasil Visum Tim Medis

Status Penahanan Oknum Kemenkum HAM Kepri Tunggu Hasil Visum Tim Medis

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi masih menunggu hasil visum tim medis rumah sakit terhadap YA (25), korban tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, BI (25) pegawai Kemenkum HAM Kepri, beberapa waktu lalu.   

Hasil visum tersebut akan menentukan status penahanan tersangka BI yang sudah diperiksa Satreskrim, Sabtu (26/6) lalu.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang Iptu Efendi mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan BI masih berlanjut dan belum ada perdamaian.

"Saat ini kami menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Hasilnya berkaitan dengan status penahanan pelaku, apakah bisa ditahan atau tidak," ujar Efendi, Kamis (2/7).

Sejauh ini polisi belum menahan tersangka karena dinilai masih koperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun perbuatan pelaku, dapat dijerat sesuai Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini berawal dari laporan YA ke Polres Tanjungpinang, Sabtu (13/6) lalu atas dugaan penganiayaan yang dilakukan BI di kos-kosan Dendang Ria, Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, tempat tinggal mereka.

Akibat kejadian tersebut, kata Efendi, korban YA mengalami luka di bagian pelipis mata, memar di bagian paha, tangan, dan hidung.


[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews