Perusahaan di Bintan Wajib Beri THR kepada Pekerja H-7 Lebaran

Perusahaan di Bintan Wajib Beri THR kepada Pekerja H-7 Lebaran

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Seluruh perusahaan di Kabupaten Bintan diminta membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Pembagian THR ini paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan gaji atau upah," kata Hasfarizal, Kamis (2/7/2016).

Hasfarizal mengatakan, pekerja atau buruh yang masa kerjanya tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, yakni dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Pembayaran THR bagi pekerja,  tambah Hasfarizal diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing pekerja. Untuk memantau pelaksanaan pemberian THR, pihaknya membuka posko  pengaduan THR di Kantor Disnaker Bintan.

 

[ris]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews