OTT Oknum Dishub Batam, Polisi Sita Rp 20 Juta dari Kantong Ef

OTT Oknum Dishub Batam, Polisi Sita Rp 20 Juta dari Kantong Ef

Ilustrasi.

Batam - Polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 20 juta dari tangan Ef (43), PNS Dishub Batam yang terjaring OTT, Sabtu (27/7/2019) siang.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Satreskrim menelusuri adanya kegiatan pasokan mikol yang di luar prosedur dibekingi oknum Dishub.

Baca juga: Oknum Dishub Batam Terjaring OTT, Loloskan Mikol ke Tanjungbatu

Hasil investigasi dan pengintaian dilakukan. Saat itu memang aparat mengamankan Ef yang sedang mengantar enam dus mikol bermerk Chivas ke atas sebuah perahu pompong di Pelantar Amat, (pelabuhan rakyat) di Sekupang.

Ef yang tertangkap tangan tersebut tak bisa mengelak. Apalagi aparat menemukan amplop berisi uang Rp 20 juta.

Uang itu untuk memuluskan pengangkutan mikol dari Batam. "Ia mengakui mikol itu milik Acin, sementara ia cuma membantu meloloskan mikol itu ke Tanjungbatu," sebut aparat saat itu.

Polisi masih mendalami kasus ini. "Kami masih dalam tahap pengembangan," tukas Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi, Minggu (28/7/2019).

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews