Ini Alasan KPK Sembunyikan Indentitas Perusahaan yang Suap Nurdin Basirun

Ini Alasan KPK Sembunyikan Indentitas Perusahaan yang Suap Nurdin Basirun

ebri saat diwawancarai awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/7/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Jakarta - KPK belum membeberkan nama perusahaan terkait reklamasi berujung kaus suap kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

"Itu termasuk materi penyidikan, tidak bisa kita sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Selasa (16/7/2019).

Namun, Febri menyampaikan perusahaan yang berada di belakang tersangka penyuap Abu Bakar tidak terdaftar di Dirjen AHU. "Saya kira sampai disana dulu," katanya.

Febri mengatakan, akan terus mendalami kasus gratifikasi dan suap tersebut. Termasuk terus akan menadalami beberapa dokumen yang disita beberapa hari yang lalu.

Nurdin tersandung kasus izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Ia diduga menerima uang suap dari Abu Bakar senilai Rp 159 juta.

Abu Bakar disebutkan meminta lahan seluas 10,2 hektare di lokasi tersebut. Ada pihak lain di belakang Abu Bakar yang saat ini sedang diselidiki KPK.

Pihak tersebut diduga kuat sebuah korporasi yang mendanai Abu Bakar. Pasalnya, Abu yang disebut KPK sebagai pihak swasta ini ternyata hanya seorang nelayan biasa yang notabene punya hubungan dekat dengan Nurdin.

Ia ditangkap di Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019). Sehari kemudian, KPK juga menetapkan Gubernur Kepri sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menahan tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH).

Edy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews