Hal Krusial Ditanyai KPK ke Iskandar Soal Ranperda terkait Reklamasi
Iskandarsyah, usai dimintai keterangan oleh KPK, Jumat (26/7/2019). (Foto: Margaretha/Batamnews)
Batam - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iskandarsyah memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Di dalamnya juga diatur soal penataan reklamasi
“Lebih ke mekanisme pansus, bagaimana tata ruang RZWP3K itu,” ujar Iskandar usai salat Jumat sebelum melanjutkan pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).
Dari sejumlah pertanyaan yang ditujukan padanya, yang paling krusial adalah mengenai alasan Ranperda tersebut belum selesai dan apa yang menjadi permasalahannya.
“Kita jelaskan bahwa salah satu dasar berikaan pemanfaatan laut, yaitu ranperda RZWP3K, kita jelaskan apa adanya aja,” kata dia.
Lebih lanjut, Iskandar yang notabene Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda ini menyampaikan bahwa Ranperda ini belum selesai karena beberapa hal yang perlu diharmonisasikan.
Pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
“Ada 4 hal yang perlu diharmonisasikan, yaitu yang pertama data-data reklamasi ada perubahan, kedua mengenai sinkronisasi Pemda dengan BP Batam, karena kita tahu Batam merupakan kawasan strategis nasional,” sebutnya.
Kemudian yang ketiga menyangkut usulan Natuna sebagai geopark dunia. Dan terakhir mengenai surat dari PT Timah ke Gubernur Kepri terkait perluasan peta wilayah.
Dari pihak DPRD Kepri menurut Iskandar pada prinsipnya ingin agar Ranperda ini cepat selesai karena dinilai sangat srategis terkait tata ruang. "Dengan begitu dapat mengatur lokasi untuk investasi, budidaya, konservasi sampai labuh jangkar. Karena pokja bermasalah, Ranperda ini ditunda, posisi kami menunggu dari Pemda (Pemprov Kepri),” katanya.
(ret)

Komentar Via Facebook :