Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif KPU Kepri
Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Hari Ini Sidangkan Mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil
Mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris KPU Provinsi Kepri Said Agil dan Bendahara KPU Kepri Napianto Ropita hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Said Agil dan Napianto menghadapi tuduhan korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH MH didamping dua mejelis hakim adhock, Johni Gultom SH Mh dan Patan Riadi SH MH.
Agenda sidang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Penyidik Kejari Tanjungpinang telah menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2010 lalu untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Kepri senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi beberapa hari lalu mengatakan, kedua tersangka melakukan beberapa kegiatan fiktif. Kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Para saksi diyakini mengetahui tentang proses pencairan dan pengeluaran dana.
Jaksa juga tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010 itu dilakukan atas temuan BPK.
BPK menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.
[snw]
Komentar Via Facebook :