Soal Ganja Jadi Obat, BNN: Belum Waktunya, Masyarakat Belum Taat Hukum

Soal Ganja Jadi Obat, BNN: Belum Waktunya, Masyarakat Belum Taat Hukum

Ilustrasi.

Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai penggunaan ganja untuk dijadikan obat di Indonesia belum tepat. Sebab, masyarakat Indonesia dinilai belum siap menghadapi perubahan tersebut.

“Saya selalu patuh apa yang disampaikan Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Indonesia belum waktunya, jadi jangan coba-coba,” tegas Sekretaris Utama BNN Adhi Prawoto dilansir kumparan, Kamis (25/7/2019).

Sebenarnya, kata dia, wacana ganja dijadikan obat medis sempat dibahas BNN. Namun hasilnya diputuskan ganja dilarang sebagai obat. 

Hal ini karena masyarakat dinilai belum taat hukum, sehingga peluang disalahgunakan tinggi. Terlebih, menurut dia, sejumlah negara yang telah melegalkan malah kecolongan.

“Masyarakat kita belum patuh dan takut disalahgunakan. Sudah ada pembicaraan terkait ini. Kita masih tak boleh dan Indonesia jangan, karena negara-negara yang melegalkan merasa kecolongan,”ujar dia.

Pada 2017, seorang PNS bernama Fidelis Ari Sudarwoto dibui delapan bulan karena menanam ganja. Ganja itu disebut dipergunakan sebagai obat untuk istrinya (kini almarhum) bernama Yeni Riawati  yang mengidap Syringomyelia (sebuah penyakit di sumsum tulang belakang).

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews