Transaksi di Tengah Laut, BNN Bekuk Penyelundup 38 Kg Sabu

Transaksi di Tengah Laut, BNN Bekuk Penyelundup 38 Kg Sabu

Narkoba hasil tangkapan BNN yang disimpan penyelundup usai transaksi di tengah laut (Foto: ist)

Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus jaringan pengedar narkoba di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pekan ini

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7/2019) Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya pengiriman narkoba dari Tawau tujuan Samarinda melalui jalur laut rute Tawau -Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.

"Anggota langsung penyelidikan. Sabtu dini hari 20 Juli 2019 itu memang sedang berlangsung pengangkutan dan serah terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di  tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia dan kapal penerima langsung  menuju Tanjung Selor,"  ujar Arman.

BNN langsung melakukan penelusuran dan pendalaman info. Ternyata terlacak barang diduga narkoba sudah dipindahkan dari kapal ke sebuah mobil innova putih dari pelabuhan.

"Anggota langsung melakukan pengejaran mobil dibantu satlantas Polres Tanjung Selor dan tiba di jalan raya Jelaray Tanjung Selor. Petugas BNN menghentikan kendaraan namun salah satu penumpang melarikan diri," tegas Arman Depari.

Ia menuturkan, anggota berhasil diamankan satu orang atas nama Achmad Fattoni penduduk Samarinda, Kaltim.

"Saat digeledah didalam kendaraan ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 tas warna hitam, masing-masing tas berisi 19 kantong plastik putih (total 38 kantong dan berat 38 Kg" pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews