Ini Beda Aturan Lama dan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ini Beda Aturan Lama dan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tak lagi produktif.

"Sebenarnya itu kan karena tergantung dengan filosofi jaminan buat orang sudah masuk hari tua, bahwa harus ada jaminan buat orang yang sudah tdk ada penghasilan," jelas Cholik di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015) seperti dilansir detikfinance.

Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini hanya bisa diambil setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

"Dulu juga baru bisa diambil 56 tahun, kemudian setelah krisis moneter tahun 1998 karena pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan," ungkapnya.

Selain aturan baru pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP baru tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang ditetapkan sebesar 3 persen.

"Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun," tukasnya.

(ind/dtc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews