BP Batam Cabut Izin Lahan, Pemilik Lahan Kecewa Berat

BP Batam Cabut Izin Lahan, Pemilik Lahan Kecewa Berat

Papan pengumuman pencabutan lahan di Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau (Foto: Batamnews)

Batam - BP Batam tengah gencar memperingatkan para pemilik lahan tidur di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah lahan dipasang pengumanan peringatanan. 

Beberapa pemilik lahan terlihat buru-buru menggarap lahan. Beberapa izin lahan diantaranya telah dicabut BP Batam. 

Kendati demikian, Direktur Utama PT Pulau Mas Putih yang mengaku sangat kecewa atas pencabutan lahannya  di Teluk Tering, Batam. Pengumuman itu berupa pencabutan dan pengalihan lahan kepada investor lainnya.

Pencabutan itu ditandai dengan pemasangan papan pengumuman di lokasi lahan. Selain lahan miliknya, pengumuman itu terpasang di tiga lokasi lahan.

"Yang pasang Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam," ujar Victor Ang, Kuasa Direktur Utama PT Pulau Mas Putih.

Pengumuman itu terpasang di lahan milik PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera dengan status evaluasi, dan PT Pulau Mas Putih dengan status pembatalan pada Kamis (18/7/2019) pagi. 

Victor menceritakan, lahan yang dimilikinya sejak tahun 2013 sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangun (HGB). Kemudian belakangan diserahkan ke investor lain. 

"Kita sudah mengantongi sertifikat HGB, namun malah BP Batam bakal memberikan lokasi lahan tersebut ke investor lainnya," terang Victor Ang.

Dasar pencabutan alokasi bahkan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010, dimana sesuai pasal 9 ayat 1 PP 11 Tahun 2010, yang menetapkan lahan terlantar atau tidak adalah Kepala BPN atas usulan Kanwil BPN. Sedangkan yang melakukan identifikasi suatu lahan terlantar adalah unsur BPN atau instansi terkait. 

Victor pun telah mengajukan protes, keberatan, banding administrasi kepada Menko Perekonomian serta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang  di Batam. 

"Kondisi ini, menimbulkan iklim investasi di Batam menjadi tidak pasti dan sangat meresahkan. BP Batam semakin jauh dari tupoksinya dan melanggar terus peraturan yang ada. Dalam 3 tahun ini, BP Batam tidak pernah belajar dari kesalahan administrasi pertanahan di Batam" terangnya dengan nada kecewa. 

Victor menyebutkan, kondisi ini kedepan akan membuat investor akan kehilangan kepercayaan.

Badan Pengusahaan (BP) Batam juga memasang papan pemberitahuan pada alokasi lahan yang dilaksanakan pada Rabu (17/7/2019) siang. 

Papan pemberitahuan ini telah dipasang dan diperuntukkan kepada PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera dengan status evaluasi, dan PT Pulau Mas Putih dengan status pembatalan. Ketiga alokasi lahan ini berlokasi di sekitar kawasan Welcome To Batam dan di samping Sekolah Global Indo-Asia, Batam Center.

Meski baru satu perusahaan yang dilakukan pembatalan alokasi, dua perusahaan lainnya juga sudah masuk dalam radar evaluasi dan pembangunan. 

Selain itu, juga telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan. Akan tetapi, baik PT Obyor Sentosa Indonesia maupun PT Daya Makmur Sejahtera tetap menunjukkan upaya lain yang dinyatakan BP Batam telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah proses pemanggilan. 

BP Batam belakangan gencar membatalkan sejumlah pengalokasikan lahan kepada sejumlah pihak. Dengan pembatan tersebut BP Batam beranggapan status hak tanahnya kembali kepada BP Batam.

Beberapa lahan tersebut diantaranya dijual ke pihak lain, sedangkan lainnya belum dilakukan pembangunan.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews